Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mendampingi Dinas PUPR Kota Padan saat menyegel sebuah kafe yang diduga melanggar aturan bangunan gedung, Senin (18/5/2026).
Kegiatan berlangsung di Jalan Pinguin, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, memimpin langsung pendampingan bersama unsur terkait lainnya.
Pihak PUPR melakukan penyegelan karena bangunan kafe tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, bangunan itu juga diduga melanggar Perda Nomor 07 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Personel Satpol PP Padang hadir untuk melakukan pendampingan dan pengamanan. Langkah itu bertujuan memastikan proses penyegelan berjalan aman, tertib, dan lancar di lapangan.
Libatkan Unsur Kecamatan dan Kepolisian
Selain Satpol PP dan PUPR, kegiatan tersebut juga melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, Babinpotdirga, Babinkamtibmas, serta unsur Trantib setempat.
Keterlibatan berbagai unsur itu menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam penegakan Peraturan Daerah di Kota Padang.
Kabid Tibum Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan pendampingan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan aturan daerah, terutama terkait bangunan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan.
“Satpol PP hadir melakukan pendampingan dan pengamanan terhadap kegiatan yang dilaksanakan OPD teknis agar seluruh proses berjalan tertib serta sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Satpol PP Imbau Pelaku Usaha Lengkapi Izin
Eka Putra Irwandi juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi aturan dan melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum menjalankan aktivitas usaha.
Menurutnya, langkah itu penting untuk menghindari tindakan penertiban maupun penyegelan oleh pemerintah daerah. (*/red)






