Tak Kantongi Izin PBG, Kafe di Air Tawar Barat Padang Disegel Petugas

Penulis -

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Padang mendampingi Dinas PUPR Padang saat menyegel sebuah kafe yang diduga melanggar aturan bangunan gedung, Senin (18/5/2026). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Satpol PP Padang mendampingi Dinas PUPR Padang saat menyegel sebuah kafe yang diduga melanggar aturan bangunan gedung, Senin (18/5/2026). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mendampingi Dinas PUPR Kota Padan saat menyegel sebuah kafe yang diduga melanggar aturan bangunan gedung, Senin (18/5/2026).

Kegiatan berlangsung di Jalan Pinguin, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, memimpin langsung pendampingan bersama unsur terkait lainnya.

Pihak PUPR melakukan penyegelan karena bangunan kafe tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, bangunan itu juga diduga melanggar Perda Nomor 07 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

Personel Satpol PP Padang hadir untuk melakukan pendampingan dan pengamanan. Langkah itu bertujuan memastikan proses penyegelan berjalan aman, tertib, dan lancar di lapangan.

Libatkan Unsur Kecamatan dan Kepolisian

Selain Satpol PP dan PUPR, kegiatan tersebut juga melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, Babinpotdirga, Babinkamtibmas, serta unsur Trantib setempat.

Keterlibatan berbagai unsur itu menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam penegakan Peraturan Daerah di Kota Padang.

Kabid Tibum Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan pendampingan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan aturan daerah, terutama terkait bangunan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan.

“Satpol PP hadir melakukan pendampingan dan pengamanan terhadap kegiatan yang dilaksanakan OPD teknis agar seluruh proses berjalan tertib serta sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Satpol PP Imbau Pelaku Usaha Lengkapi Izin

Eka Putra Irwandi juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi aturan dan melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum menjalankan aktivitas usaha.

Menurutnya, langkah itu penting untuk menghindari tindakan penertiban maupun penyegelan oleh pemerintah daerah. (*/red)

Baca Juga :  5 Kategori Indeks Kualitas Udara, Ini Rentang Nilai dan Penjelasannya

Berita Terkait

Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB