Padang, Javanusa—Seorang wanita diduga sebagai pemandu lagu dan satu unit speaker diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Selasa (16/1/2024) dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Rio Ebu Pratama menjelaskan, petugas Satpol PP Padang melakukan penertiban kepada pengunjung kafe karaoke yang berada di kawasan Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
“Saat kita melakukan penertiban kita temukan ada wanita yang diduga sebagai pemandu lagu di kafe tersebut, saat kita tanyai kartu tanda pengenalnya ia tidak dapat memperlihatkannya, terpaksa wanita tersebut kita bawa ke Mako Satpol PP untuk didata,” jelas Rio Ebu Pratama.
Ia mengatakan, masih di tempat yang sama jajarannya juga mengamankan satu unit speaker dari kafe tersebut.
“Kita juga mengamankan satu unit speaker dari kafe tersebut, serta kita bawa sebagai barang bukti karena masih menghidupkan musik. Padahal hari sudah dini hari, jelas itu telah melanggar Perda No. 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” kata Rio Ebu.
Rio menambahkan, satu orang wanita beserta satu speaker tersebut telah berada di Mako Satpol PP untuk didata dan di proses lebih lanjut.
“Kita serahkan penyelidikannya ke Penyididk Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP, kita juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kafe karaoke tersebut untuk menghadap ke PPNS,” Rio Ebu Pratama. (*/jn01)






