Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang mengajukan Nota Pengantar Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Padang.
Nota tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (14/7/2025).
Dalam penyampaiannya, Fadly Amran menegaskan penyusunan dokumen KUA-PPAS Tahun 2026 dilakukan dengan pendekatan teknokratik.
Pendekatan ini bertujuan memastikan setiap alokasi anggaran benar-benar berdampak signifikan terhadap kemajuan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Seluruh program dan kebijakan anggaran mengacu pada visi Kejayaan Kota Padang serta sembilan Program Unggulan (Progul) yang telah kita tetapkan. Ini menjadi komitmen dalam mewujudkan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan,” ujar Fadly Amran.
Dalam rancangannya, pendapatan daerah Kota Padang pada tahun anggaran 2026 ditargetkan sebesar Rp 2,9 triliun. Angka ini meningkat sebesar Rp 118,8 miliar atau 4,23 persen dibandingkan target pendapatan tahun 2025 sebesar Rp 2,8 triliun.
“Rencana pendapatan ini bersumber dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp 834,2 miliar, retribusi daerah Rp 132,1 miliar, serta pendapatan transfer yang ditargetkan sebesar Rp 1,87 triliun, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 59 miliar,” paparnya.
Pada tahun anggaran 2026 ditetapkan juga anggaran belanja sebesar Rp 3,220 triliun. Jumlah ini akan dialokasikan untuk belanja operasional sebesar Rp 2,848 triliun atau sebesar 88 persen, belanja modal sebesar Rp 364,9 miliar atau sebesar 11 persen, dan belanja tidak terduga sebesar Rp 7,3 miliar atau sebesar 2,53 persen dari total belanja.
“Tahun 2026 merupakan tahun kedua visi kejayaan Kota Padang di bawah kepemimpinan saya bersama Bapak Wakil Wali Kota. Semoga semua target pembangunan sesuai dari sembilan Progul tercapai secara optimal tentunya,” pungkas Fadly.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Wali Kota Padang yang telah menyampaikan nota pengantar dokumen KUA-PPAS TA 2026.
“Setelah ini kita akan langsung membentuk panitia khusus (Pansus) untuk pembahasan rancangan KUA-PPAS tersebut. Semoga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujarnya. (*/red)






