Targetkan Iklan Rokok di Ruang Terbuka Zero, Pemko Padang Matangkan Ranperda KTR

Penulis -

Selasa, 8 September 2026 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FGD Pembahasan dan Penyempurnaan Ranperda tentang KTR di Aula Dinkes Padang, Senin (7/9/2026). (Foto: Pemko Padang)

FGD Pembahasan dan Penyempurnaan Ranperda tentang KTR di Aula Dinkes Padang, Senin (7/9/2026). (Foto: Pemko Padang)

Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus menyempurnakan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebelum masuk tahap harmonisasi dan pembahasan bersama DPRD Kota Padang.

Pembahasan berlangsung melalui Focus Group Discussion (FGD) di Aula Dinas Kesehatan Kota Padang, Senin (7/9/2026). Forum tersebut membahas substansi regulasi sekaligus penyempurnaan Naskah Akademik.

Salah satu agenda penting dalam penyusunan Ranperda KTR Padang yakni penataan iklan rokok. Pemko menargetkan iklan rokok di area luar ruang dapat ditiadakan atau mencapai kondisi zero.

Ranperda KTR Perkuat Perlindungan Warga

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Sri Kurnia Yati mengatakan penyusunan regulasi tersebut melibatkan berbagai sektor.

Tim penyusun juga menggunakan hasil survei lapangan dan masukan teknis dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Padang.

Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Padang Bidang Kemasyarakatan dan SDM Feri Mulyani Hamid menilai pembaruan aturan KTR menjadi kebutuhan penting.

Perda KTR sebelumnya tertuang dalam Perda Nomor 24 Tahun 2012. Regulasi baru diharapkan memperkuat perlindungan masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok.

Menurut Feri, kebijakan tersebut juga sejalan dengan visi Kota Padang Pintar dan Kota Padang Sehat.

Ruang Partisipasi Publik Jadi Perhatian

Pakar politik dan kebijakan publik Asrinaldi menyoroti sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian dalam Ranperda tersebut.

Ia menilai aturan perlu memberikan ruang partisipasi publik yang jelas. Perlindungan hukum bagi warga yang menyampaikan laporan juga harus masuk dalam formulasi regulasi.

Selain itu, substansi Ranperda perlu mencakup rokok konvensional dan rokok elektronik atau vape. Dengan begitu, aturan tidak meninggalkan perkembangan pola konsumsi produk tembakau dan turunannya.

Tim Ahli Marta Suhendra turut menekankan aspek sanksi. Menurutnya, sanksi administratif harus memiliki formulasi yang proporsional dan rasional.

Baca Juga :  Manfaat Totok Wajah untuk Kesehatan dan Kecantikan, Ketahui Efek Samping serta Risikonya  

Ketentuan tersebut penting agar aturan KTR tidak berhenti sebagai dokumen hukum. Regulasi juga harus dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Sumbar Masih Hadapi Tantangan Perokok Pemula

Akademisi Andalas Tobacco Control FKM Unand Kamal Kasra memaparkan kondisi konsumsi rokok di Sumatera Barat.

Ia menyebut Sumatera Barat berada di peringkat keenam nasional dalam kontribusi perokok pemula. Sementara itu, paparan asap rokok di fasilitas umum mencapai 66 persen.

Kamal juga menanggapi kekhawatiran mengenai potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat penataan iklan rokok.

Menurutnya, pengalaman sejumlah daerah menunjukkan penataan iklan rokok tidak memberikan dampak signifikan terhadap PAD.

Penyusunan Harus Sesuai Ketentuan Hukum

Dari aspek regulasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumbar Sherly Kurnia Fitri memastikan penyusunan Naskah Akademik dan Raperda mengikuti teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.

Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Keselarasan substansi dan teknik hukum menjadi bagian penting agar aturan dapat diterapkan secara efektif.

Di sisi lain, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang menyatakan dukungan terhadap rencana regulasi tersebut.

Kepala Bidang IKP Diskominfo Kota Padang Suryani menegaskan pihaknya siap membantu menyebarluaskan informasi mengenai regulasi KTR kepada masyarakat.

Setelah melalui penyempurnaan, Pemko Padang akan membawa Ranperda KTR menuju tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. Selanjutnya, rancangan tersebut masuk dalam proses pembahasan di DPRD Kota Padang.

Pemko berharap regulasi baru itu dapat memperkuat upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat sekaligus mengurangi paparan asap rokok di ruang publik. (*)

Berita Terkait

Benarkah Kacang Tanah Pemicu Asam Urat? Cek Fakta dan Porsi Amannya
Bintik Kasar Seperti Kulit Ayam di Lengan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Sering Kurang Tidur? Kenali Gejala, Dampak Kesehatan dan Cara Mengatasinya
7 Pilihan Lauk untuk Penderita Darah Tinggi, Sehat dan Mudah Diolah
Anak Makan Banyak tapi Tetap Kurus? Kenali 7 Penyebab dan Cara Mengatasinya
Benarkah Nanas Bisa Meredakan Batuk? Ini Penjelasan dan Faktanya
7 Cara Alami Meredakan Ambeien Tanpa Obat, Efektif Kurangi Nyeri dan Bengkak
7 Minuman yang Bisa Membantu Menurunkan Kolesterol, dari Teh Hijau hingga Susu Kedelai

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Tanpa Tegar, Sumsel United Siap Tempur Lawan Semen Padang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Stadion Haji Agus Salim Padang Punya Kapasitas 12.067 Penonton, Ini Fasilitasnya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Genoa Bungkam Juventus 2-0, Bianconeri Tertahan di Peringkat 8

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Hasil Carabao Cup: Manchester City Singkirkan Brighton Lewat Adu Penalti 4-3

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Tanpa Harry Kane, Bayern Munich Bantai Magdeburg 6-1 di DFB Pokal

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Liverpool Singkirkan Chelsea Lewat Adu Penalti, Lolos ke Perempat Final Carabao Cup

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Fortuna Sittard Singkirkan Sparta Rotterdam, Justin Hubner Cs Lolos ke Babak Kedua Piala KNVB

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:55 WIB

AC Milan Dibantai Bologna 2-4 di San Siro, Samuel Mbangula Cetak Hattrick

Berita Terbaru

Sumsel United siap menghadapi Semen Padang di Pegadaian Championship 2026/2027. (Foto: ileague.id)

Liga 2

Tanpa Tegar, Sumsel United Siap Tempur Lawan Semen Padang

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:26 WIB