Jakarta, Javanusa—Tarif listrik 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan pada Triwulan I (Januari–Maret).
Keputusan ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di awal tahun.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi tetap berlaku untuk 13 golongan. Kebijakan ini diumumkan pada Rabu (31/12/2025) di Jakarta.
Tarif Listrik Triwulan I 2026 Tetap Berlaku
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan tidak ada penyesuaian tarif. Pemerintah menilai stabilitas lebih penting di tengah dinamika ekonomi global.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” kata Tri Winarno.
Penyesuaian tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan kurs, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tri menjelaskan, secara formula ekonomi, tarif listrik berpotensi berubah. Namun pemerintah memilih menahan kenaikan untuk menjaga kestabilan konsumsi rumah tangga dan dunia usaha.
Subsidi Listrik Tetap untuk 24 Golongan
Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap berlaku. Kebijakan ini menjadi bagian dari perlindungan sosial di awal 2026.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga aktivitas ekonomi daerah dan sektor UMKM yang sangat bergantung pada biaya energi.
Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) memastikan pasokan listrik tetap andal. Peningkatan kualitas layanan dan efisiensi operasional menjadi fokus utama.
“Masyarakat kami imbau menggunakan listrik secara bijak untuk mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Tri Winarno.
Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keterjangkauan tarif listrik sekaligus keberlanjutan penyediaan energi nasional. (*/red)






