Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar pos ronda yang dijadikan pangkalan ojek dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Simpang Jalan Pramuka, samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Senin (11/5/2026).
Penertiban tersebut dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi. Pihak kelurahan dan Kecamatan Padang Utara juga ikut hadir selama proses pembongkaran berlangsung.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan petugas sebelumnya telah memberikan teguran kepada pihak terkait. Namun, teguran itu tidak mendapat respons.
“Sebelum pembongkaran, petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. Karena itu, Satpol PP Padang melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota,” ujar Chandra Eka Putra.
Pembongkaran Berjalan Humanis
Proses pembongkaran sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga di lokasi. Meski demikian, personel Satpol PP tetap menjalankan penertiban secara humanis dan persuasif.
Petugas terus mengedepankan pendekatan dialogis agar situasi tetap kondusif selama pembongkaran berlangsung.
Chandra Eka Putra menegaskan, Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan terhadap fasilitas umum dan lokasi yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum maupun trotoar untuk kepentingan pribadi tanpa izin,” kata Chandra. (*/red)






