Padang, Javanusa—PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat kembali menutup perlintasan liar di jalur kereta api kawasan Duku–Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (7/5/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan di lintasan kereta api.
Penutupan berlangsung di perlintasan tidak resmi Km 38+9/0 petak jalan Duku–Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung.
Kegiatan itu melibatkan Tim Pengamanan KAI Divre II Sumbar, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman, PT Jasa Raharja Sumbar, Babinsa Koramil Lubuk Alung, pemerintah nagari, serta tokoh masyarakat setempat.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan perlintasan liar memiliki potensi bahaya tinggi karena tidak dilengkapi perangkat keselamatan dan tidak berada dalam pengawasan resmi.
“Perlintasan yang tidak memenuhi standar keselamatan harus ditata bersama pemerintah dan instansi terkait. Penutupan ini untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga keamanan perjalanan kereta api,” kata Reza.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Perlintasan yang ditutup memiliki lebar sekitar dua meter. Selama ini, warga menggunakan jalur tersebut untuk melintas dengan berjalan kaki. Namun, lokasi itu berada tepat di jalur aktif kereta api tanpa fasilitas pengamanan memadai.
KAI Intensifkan Mitigasi dan Edukasi Keselamatan
Reza menuturkan, penutupan akses liar menjadi bagian dari langkah mitigasi risiko pada sejumlah titik rawan kecelakaan di wilayah operasional KAI Divre II Sumbar.
Sepanjang 2025 hingga April 2026, KAI bersama para pemangku kepentingan telah menutup 21 perlintasan liar di Sumatera Barat.
Selain melakukan penataan jalur, KAI Divre II Sumbar juga menggencarkan edukasi keselamatan kepada masyarakat.
Selama 2026, sosialisasi keselamatan dilakukan di 21 titik perlintasan dan dua sekolah. KAI turut memasang berbagai media imbauan di sejumlah lokasi strategis.
Menurut Reza, keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
“Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Karena itu, masyarakat harus disiplin dan hanya melintas di jalur resmi yang telah memenuhi standar keselamatan,” ujarnya.
Warga Diminta Tidak Membuka Akses Baru
KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan warga agar tidak kembali membuka akses liar maupun menggunakan jalur tidak resmi di sekitar rel.
Langkah itu penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat mematuhi rambu serta menggunakan perlintasan resmi demi mencegah kecelakaan,” tutup Reza. (*/red)






