Tangerang, Javanusa—Pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor untuk memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam (SDA). Kebijakan tersebut juga menyasar praktik penyimpangan tata niaga ekspor yang selama ini merugikan negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan kebijakan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang diumumkan Presiden RI.
“Terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang diumumkan tadi oleh Bapak Presiden. Itu memang penjualan daripada hasil komunitas sumber daya alam. Itu akan lewat negara yang akan ditujuk adalah BUMN yang ditujuk. Tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah terjadi under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi,” ujar Bahlil dalam Acara IPA Convention & Exhibition di ICE BSD, Rabu (20/5).
Implementasi Pasal 33 UUD 1945
Bahlil menegaskan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, amanat konstitusi itu belum berjalan optimal selama ini.
“Kebijakan ini juga merupakan implementasi daripada pasal 33 UU 1945. Yang memang harus dilaksanakan negara. Jadi ini bukan barang baru. Tapi selama ini perintah itu kan belum dijalankan. Oleh Bapak Presiden Prabowo, menganggap ini sebagai bagian terpenting dalam rangka menjalankan UU 1945 pasal 33 secara murni dan konsekuen,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ekspor satu pintu hanya berlaku untuk komoditas strategis sektor mineral dan batu bara. Pemerintah tidak memasukkan sektor minyak dan gas bumi dalam kebijakan tersebut.
“Saya bawa pesan atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi gak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa,” jelas Bahlil.
Sektor Migas Dikecualikan
Selain itu, pemerintah juga mengecualikan sektor hulu migas dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bahlil menegaskan, pemerintah tetap menjaga kepastian aturan agar pelaku usaha migas tidak merasa khawatir terhadap kebijakan baru tersebut.
“DHE dan hasil ekspor Pak Presiden mengatakan silahkan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah mempertimbangkan pola penjualan migas yang mayoritas untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara itu, penjualan ke pasar ekspor umumnya sudah terikat kontrak jangka panjang.
“Yang lain lagi adalah ini sudah terjadi kesepakatan pada saat sebelum plan of development (POD), negosiasi antara pemerintah dengan pengusahanya,” terangnya.
PT DSI Jadi Pengekspor Tunggal Komoditas Strategis
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI dalam Rapat Paripurna DPR RI. Melalui badan tersebut, pemerintah akan mengekspor batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy lewat satu pintu.
Presiden Prabowo menjelaskan, BUMN Khusus Ekspor akan menjalankan fungsi sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas strategis yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kita wajibkan, harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing, marketing facility,” jelasnya.
Tekan Pelarian Devisa dan Tingkatkan Penerimaan Negara
Presiden Prabowo menegaskan, pemerintah membentuk BUMN Ekspor untuk memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap penjualan sumber daya alam Indonesia.
Kebijakan itu juga bertujuan memberantas praktik kurang bayar (under invoicing), transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
“Kebijakan ini akan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita. Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual. Saya percaya dan yakin, setiap warga negara, setiap pemimpin yang punya akal sehat, yang punya kecerdasan, yang punya hati nurani, yang punya rasa cinta tanah air. Saya yakin dan percaya, tidak akan mengizinkan kekayaan alam kita terus dikelola tanpa pengawasan, tanpa kendali,” ungkap Presiden Prabowo.
Kebijakan penunjukan BUMN ekspor sebagai pengekspor tunggal juga telah diterapkan sejumlah negara, seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, Malaysia, dan Vietnam. (*/red)






