Padang, Javanusa—Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI di Istana Gubernuran, Senin (20/4/2026).
Pertemuan ini membahas pengawasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kedua pihak membahas dinamika implementasi kebijakan fiskal nasional. Fokus diskusi mengarah pada hubungan keuangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana menegaskan tujuan kunjungan untuk mengevaluasi pelaksanaan UU HKPD. Ia juga menyerap masukan langsung dari pemerintah daerah.
Evaluasi Kebijakan Fiskal dan Tantangan Implementasi
Elviana menyoroti sejumlah kebijakan yang masih menghadirkan tantangan di lapangan. Ia mencontohkan skema dana bagi hasil berbasis kinerja yang belum terukur secara optimal.
Selain itu, perubahan komposisi pajak kendaraan bermotor ikut menurunkan penerimaan provinsi. Kondisi ini memicu penyesuaian fiskal di daerah.
Ia juga menyinggung pajak air permukaan serta potensi ketimpangan fiskal antar daerah. Elviana menilai kebijakan pusat perlu evaluasi bersama.
“Kebijakan pusat terlihat baik saat perumusan, namun pelaksanaannya memberi beban bagi daerah,” ujar Elviana.
Ia menambahkan, kondisi tersebut perlu kajian agar hubungan fiskal tetap seimbang.
Respons Gubernur Mahyeldi terhadap Kebijakan Fiskal
Gubernur Mahyeldi menilai kebijakan fiskal nasional sangat memengaruhi stabilitas pembangunan daerah. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan hubungan antardaerah.
Mahyeldi mencontohkan kebijakan opsen pajak yang langsung diterima kabupaten/kota. Ia menyebut kebijakan ini memberi kepastian penerimaan daerah.
Namun, ia menilai kebijakan tersebut mengurangi ruang provinsi dalam pemerataan fiskal. Hal ini terutama berdampak pada daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
“Dulu skema 70 dan 30 persen memberi ruang provinsi membantu daerah lemah. Kini daerah kecil tetap menerima kecil,” kata Mahyeldi.
Ia menegaskan perlunya perhatian bersama agar semangat kebersamaan tetap terjaga.
Isu Perusahaan dan Keadilan Fiskal Daerah
Mahyeldi juga menyoroti perusahaan yang beroperasi di daerah tetapi berkantor pusat di luar wilayah tersebut. Kondisi ini menurunkan potensi pajak daerah.
Ia menilai skema tersebut belum mencerminkan keadilan fiskal secara menyeluruh.
“Perlu kajian bersama agar daerah tempat aktivitas ekonomi berlangsung mendapat hak yang adil,” ujarnya.
Upaya Pemprov Sumbar Tingkatkan PAD
Pemprov Sumbar terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui inovasi dan digitalisasi layanan. Pemerintah mendorong Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Program ini melahirkan berbagai inovasi seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL), Samsat Nagari, dan Samsat Drive Thru. Pemprov juga menerapkan tax clearance dalam perizinan.
Selain itu, pemerintah mengintegrasikan data dengan kepolisian dan mitra terkait. Langkah ini memperkuat pemetaan potensi pajak secara real-time.
Di sisi belanja, Pemprov Sumbar menata APBD dengan efisiensi belanja pegawai. Pemerintah mengarahkan anggaran pada infrastruktur jalan, jembatan, pariwisata, dan pertanian.
Langkah ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Penguatan Keseimbangan Fiskal Antar Daerah
Pemprov Sumbar memperkuat peran sebagai penyeimbang fiskal antar daerah. Pemerintah menyalurkan bantuan keuangan khusus bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
Selain itu, Pemprov memberi dukungan teknis dan sinkronisasi perencanaan pembangunan lintas wilayah. Upaya ini memperkuat pemerataan pembangunan di Sumbar.
Pertemuan ini diharapkan memperkuat pemahaman antara pemerintah pusat dan daerah. Kedua pihak juga mendorong kebijakan fiskal yang lebih adil dan adaptif.
Kegiatan ini turut dihadiri anggota Komite IV DPD RI, yakni Cerint Iralloza Tasya, Daud Yordan, Siti Aseanti, Leni Andriani Surunuddin, Evi Apita Maya, dan Jihan Fahira. Jajaran perangkat daerah Pemprov Sumbar juga hadir dalam pertemuan tersebut. (*/adpsb)






