Padang, Javanusa—Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar mengeluarkan surat edaran tentang larangan kegiatan judi online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Dalam surat edaran ini, Andree Algamar meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang agar memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing. Supaya tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online.
“Jangan sampai ada ASN yang terlibat judi online. Apabila terbukti akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku,” tegas Andree, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Lindungi Laut dari Sampah, Pj Padang Apresiasi Gernas BCL
ASN dan non ASN agar menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online. Dan turut mensosialisasikan larangan judi online. “Jadilah abdi negara yang baik, yang berbakti kepada bangsa dan negara,” pungkas Andree.
Andree juga memerintahkan kepada camat dan lurah untuk mengajak seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan gerakan berantas judi online dan konvensional di wilayah masing-masing. (*/jn01)






