Pessel, Javanusa—Aksi dua pemuda asal Bengkulu berakhir di balik jeruji. Awalnya diduga hendak mencuri, keduanya justru tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu dan ganja kering saat diamankan di Mapolsek Koto XI Tarusan, Rabu (6/8/2025) malam.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MFN 22, dan FN 24, diketahui berasal dari Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Koto XI Tarusan.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik dua orang tidak dikenal di Kampung Barung-Barung Belantai, Kecamatan Koto XI Tarusan. Warga menduga keduanya hendak melakukan percobaan pencurian di salah satu rumah warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, masyarakat bersama Bhabinkamtibmas setempat mengamankan kedua pria itu, dan langsung membawanya ke Mapolsek Koto XI Tarusan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Koto XI Tarusan, AKP Donny Putra, ketika dihubungi Kamis (7/9) menyebutkan saat diinterogasi, gerak-gerik MFN dan FN semakin mencurigakan.
Pihak kepolisian pun segera melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang mereka gunakan.
”Dalam penggeledahan yang disaksikan Wali Nagari Nanggalo, Ketua Pemuda, dan warga setempat, ditemukan kotak rokok berwarna hitam di dalam helm milik MFN,” ujar AKP Donny.
Saat kotak rokok tersebut dibuka, polisi mendapati satu paket sedang sabu yang dibungkus plastik bening dan kertas putih, ganja kering, serta empat lembar kertas papir untuk lintingan ganja.
Selain itu, turut ditemukan alat hisap berupa kaca pirek, satu jarum, gunting berwarna hijau, satu buah mancis merek Nagoya, dua unit handphone Oppo berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja SS tanpa pelat nomor.
MFN mengakui ganja yang ditemukan adalah miliknya, sementara sabu-sabu tersebut merupakan milik FN, yang disebut sebagai sisa dari barang yang sebelumnya dijual di daerah Mukomuko, Bengkulu.
“Ini menjadi indikasi kuat bahwa kedua pelaku tidak hanya pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkoba lintas daerah,” tambah AKP Donny.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Koto XI Tarusan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan urin, menimbang barang bukti, dan mengirimkan sampel ke BPOM untuk analisa laboratorium.
Polsek juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini berkat kepekaan masyarakat dan sinergi dengan kepolisian. Kami mengapresiasi peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kapolsek.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba yang masih marak, bahkan hingga ke pelosok nagari.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi sekecil apapun bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar. (sus)






