Padang, Javanusa—Aksi pembobolan puluhan gerai usaha di Plaza Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat, melibatkan tiga anak di bawah umur.
Pelarian mereka berakhir setelah ketiganya masuk ke Mako TNI AL Lantamal II Padang saat menghindari kejaran petugas.
Polresta Padang kemudian mengamankan tiga Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AD (10), HR (14), dan AG (13). Personel TNI AL lebih dulu mengamankan mereka setelah melihat gerak-gerik mencurigakan di area markas.
Tiga ABH Diamankan di Mako Lantamal II
Kasus tersebut terungkap setelah rekaman CCTV memperlihatkan aksi pembobolan sejumlah gerai di Plaza Andalas. Kejadian itu berlangsung saat aktivitas pusat perbelanjaan sudah berakhir, Jumat (21/8/2026).
Rekaman aksi tersebut kemudian tersebar dan membantu petugas menelusuri keberadaan para pelaku. Dalam pelariannya, ketiga bocah itu justru masuk ke kawasan Mako Lantamal II Padang.
Petugas piket yang melihat keberadaan mereka segera melakukan pemeriksaan. Ketiganya kemudian diamankan sebelum diserahkan kepada Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubnit Opsnal Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, membenarkan penangkapan tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit ponsel pintar baru, uang tunai sebesar Rp16 juta, serta satu unit sepeda motor yang baru saja dibeli dari uang hasil kejahatan,” ujar Ipda Ryan Fermana dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Belajar Membobol Pintu dari Roblox
Pemeriksaan penyidik mengungkap fakta lain mengenai cara ketiga pelaku menjalankan aksinya. Mereka mengaku mempelajari teknik membobol akses pintu toko melalui gim online Roblox.
Pengetahuan tersebut kemudian mereka praktikkan di dunia nyata. Polisi menduga teknik itu digunakan saat mereka menyasar belasan gerai di Plaza Andalas.
Uang hasil pencurian juga mereka gunakan untuk membeli berbagai barang. Selain enam ponsel baru, para pelaku membeli sepeda motor menggunakan sebagian uang tersebut.
Mereka juga memakai hasil kejahatan untuk bersenang-senang. Sebagian dana digunakan untuk menyewa komputer di warung internet atau warnet guna bermain gim.
Pernah Terlibat Pencurian Kotak Amal
Polisi menemukan bahwa kasus di Plaza Andalas bukan dugaan tindak pidana pertama yang melibatkan ketiga anak tersebut. Ketiganya sebelumnya sudah tiga kali tertangkap warga.
Dalam beberapa kejadian itu, mereka tertangkap saat membawa kabur uang dari kotak amal di sejumlah masjid.
Temuan tersebut membuat penyidik masih melanjutkan pendalaman. Polisi kini menelusuri seluruh rangkaian aksi, termasuk pembagian peran setiap pelaku.
Penyidik juga masih menginventarisasi barang bukti lain yang kemungkinan belum ditemukan.
Karena ketiganya masih berusia anak, Polresta Padang memastikan proses hukum mengikuti ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (*)






