Padang, Javanusa—Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan seorang perempuan berinisial RD (46).
Perempuan yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu diamankan petugas karena diduga kuat mencuri satu unit handphone milik warga di kawasan Lubuk Begalung.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, pelaku ditangkap pada Selasa malam (12/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.
Kronologi Kejadian dan Penyelidikan
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (10/5/2026) dini hari. Saat itu korban bernama Zulkifli sedang tertidur di rumahnya yang beralamat di Jl. By Pass KM 1 Bukik Putus, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. Ketika terbangun sekitar pukul 01.00 WIB, korban mendapati satu unit handphone merek Techno Spark Go 3 miliknya sudah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.600.000 dan kemudian melaporkannya ke Mapolresta Padang.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Kamis (14/5/2026).
Penangkapan Pelaku
Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, petugas memperoleh informasi bahwa RD yang merupakan warga Rawang, Padang Selatan, berada di kawasan Timbangan Teluk Bayur. Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang bersama anaknya.
Dalam pemeriksaan awal, RD mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Techno Spark Go 3 milik korban.
Baca Polda Sumbar Berantas Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi dengan Metode Follow the Flow
Proses Hukum
Saat ini, RD beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Padang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menekan angka kriminalitas jalanan serta kasus pencurian di wilayah hukum Kota Padang. (*/red)






