Pessel, Javanusa—Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kampung Sualang, Kenagarian Lalang Panjang Inderapura, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), diciduk aparat Polsek Pancung Soal karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial YI, alias Yas (51), ditangkap di rumahnya pada Minggu malam (7/9/2025), sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pesta dan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kapolres Pessel AKBP Derry Indra, melalui Kapolsek Pancung Soal Iptu Hendra, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Reskrim Polsek Pancung Soal.
“Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang resah,” ujar Iptu Hendra, Senin (8/9).
Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan 15 paket sabu-sabu dengan berat total sekitar 70 gram, yang dibungkus plastik bening. Barang haram itu disimpan di kamar tidur tersangka.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu timbangan digital, satu unit handphone Redmi Narzo 50i warna hijau muda, dan satu set plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu dalam jumlah kecil.
Iptu Hendra menyebut, proses penangkapan telah dilengkapi dengan dokumen resmi.
“Kita tindak lanjuti sesuai prosedur, mulai dari laporan polisi, surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, hingga surat penangkapan. Semuanya dikeluarkan pada hari yang sama, 7 September 2025,” jelasnya.
Menurutnya, kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.
“Kita tidak akan berhenti pada satu pelaku saja. Jika ada nama lain, akan kita kejar sampai tuntas,” tegasnya.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Pancung Soal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Proses penyidikan, pemberkasan, dan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera dilakukan.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Penangkapan ini tidak akan terjadi tanpa dukungan warga. Kami sangat apresiasi partisipasi aktif masyarakat,” katanya.
Iptu Hendra menambahkan, pihak kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkoba, khususnya di daerah rawan seperti Airpura dan sekitarnya.
“Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Pessel. Kita akan bertindak tegas,” ujarnya lagi.
Kasus ini menarik perhatian karena pelakunya merupakan ibu rumah tangga yang dikenal sebagai sosok tertutup di lingkungannya. Namun, di balik kehidupan sehari-harinya, ia diduga menjalankan aktivitas terlarang.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (sus)






