Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan di kawasan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Sabtu (6/9/2025).
Penertiban ini setelah adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas PKL di lokasi terlarang tersebut. Kehadiran pedagang di badan jalan dinilai menimbulkan kemacetan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan pihaknya sudah lebih dulu melakukan pendekatan persuasif.
“Petugas bersama pihak kecamatan sebelumnya sudah memberikan imbauan secara humanis agar pedagang mematuhi aturan. Namun karena tidak diindahkan, kami terpaksa melakukan penertiban,” jelas Eka.
Dalam penertiban itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa payung, kursi, dan meja. “Barang-barang tersebut kita bawa ke kantor Satpol PP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Eka menegaskan, kegiatan usaha di ruang publik yang mengganggu ketertiban dan melanggar Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Kami mengimbau PKL agar lebih tertib dalam berusaha. Mari bersama-sama menjaga Kota Padang tetap bersih, rapi, dan nyaman,” tutupnya. (*/red)






