Padang Pariaman, Javanusa—Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggelar kegiatan peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah sekaligus sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan, Selasa (3/3), di Hall IKK.
Kegiatan diawali dengan pemaparan materi sosialisasi Perbup Nomor 37 Tahun 2025 yang dipimpin Kepala BPKD bersama Inspektur Kabupaten Padang Pariaman. Peserta kegiatan terdiri dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Padang Pariaman.
Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Mukhlis, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Anggia Yusran, Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, para asisten dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, camat, serta Direktur PDAM.
Dalam sambutannya, John Kenedy Azis menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara profesional, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah wajib dipertanggungjawabkan karena bersumber dari dana publik.
Menurutnya, kegiatan peningkatan kapasitas ini bertujuan agar seluruh pengelola keuangan daerah memahami regulasi, mekanisme, serta prinsip pengelolaan anggaran yang berlaku, termasuk penerapan standar harga satuan sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 37 Tahun 2025.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mukhlis, dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia menyebut keterbukaan anggaran dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan efisiensi belanja, serta meminimalkan potensi penyimpangan.
Ia juga menambahkan bahwa sistem pengawasan yang efektif berperan dalam memastikan penggunaan dana publik sesuai prioritas pembangunan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam memperkuat kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah melalui pemahaman regulasi dan peningkatan tata kelola anggaran. (*/red)






