Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Penulis -

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait impor gula. (Foto: IG @tomlembong)

Tom Lembong dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait impor gula. (Foto: IG @tomlembong)

Jakarta, Javanusa—Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait impor gula.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/7/2025).

Dalam sidang itu, hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim Dennie saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan Tom telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Tom tidak dibebani kewajiban uang pengganti karena tidak menikmati keuntungan pribadi dari impor gula tersebut.

Selain itu, hakim juga mengabaikan keterangan Rini Soemarno, mantan Menteri BUMN, yang dibacakan oleh jaksa. Alasan ketidakhadiran Rini yang disebut sedang menghadiri acara keluarga dianggap tidak sah menurut majelis.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, karena diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 515,4 miliar, bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp578 miliar.

Namun, vonis akhir yang dijatuhkan lebih ringan. Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif Tom selama persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak memperoleh keuntungan pribadi.

Di sisi lain, hakim menyebut sikap Tom selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan justru mengedepankan ekonomi kapitalis alih-alih nilai-nilai Pancasila. Hal itu menjadi salah satu faktor yang memberatkan putusan.

Tom Masih Pikir-Pikir untuk Banding

Meski vonis telah dijatuhkan, Tom belum menyatakan sikap untuk melakukan banding. Ia meminta waktu untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukum.

Baca Juga :  3.479 Jemaah dari 12 Kloter Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Air Zamzam di Koper

“Yang Mulia, kami butuh waktu untuk berunding dengan penasihat hukum,” kata Tom di hadapan majelis hakim.

Hakim pun menyatakan bahwa sikap terdakwa saat ini dianggap masih “pikir-pikir”.

Sumber: CNN Indonesia

Berita Terkait

Promotor Pastikan Visa Andrea Bocelli Terbit, Berbeda dengan Pernyataan Dirjen Imigrasi
BGN Catat Efisiensi Rp44 Triliun, Program MBG Masuki Transformasi 2.0
Pemerintah Jamin Serapan Jagung Petani, Bulog Siap Beli Hasil Panen
Kemnaker Verifikasi Mitra MagangHub Batch 3 hingga 30 Oktober 2026, Ini Jadwal Seleksinya
Kemnaker Buka Pendaftaran MagangHub Batch 3, Cek Jadwalnya
Polri dan Kemkomdigi Perkuat Kerja Sama Berantas Kejahatan Siber
Pemerintah Pangkas Ekspor Gas 8 Persen, Bahlil Pastikan Tak Langgar Kontrak
Polri Kerahkan 200 Personel Brimob dan 10 Bareskrim Tangani Karhutla di Kalimantan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:20 WIB

MUI Sesalkan Konser Andrea Bocelli Tetap Digelar, Minta Pemerintah Tinjau Ulang Izin

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Erick Yusuf: Film Buya Hamka Jadi Tuntunan di Tengah Krisis Keteladanan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Sinopsis Film Laut Bercerita dan The Doll Ghawiah, Dua Film Lokal Terbaru Tayang Hari Ini!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Bunga Nafisa dan Deandra Nadira Rilis Single Dar Der Dor Ser, Usung Musik Endikup

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Lewat Merayu Waktu, Eltasya Angkat Kisah Sulit Melepaskan Masa Lalu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Gandeng LDR Team, Lindee Cremona Rilis Single Dewasaku Membanggakanmu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Ruth Garcia Rilis Lagu Salahkah, Ungkap Pergulatan Batin Usai Dikhianati

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:05 WIB

AI Mampu Bikin Film, Nezar Patria Soroti Tantangan Baru Sensor Film

Berita Terbaru