Jakarta, Javanusa—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permintaan abolisi terhadap terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.
Ia menambahkan, DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
“Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025 berisi usulan pemberian amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk saudara Hasto,” jelas Dasco.
Makna Abolisi dan Amnesti dalam Sistem Hukum
Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu.
Sementara amnesti adalah pengampunan kolektif yang juga menjadi kewenangan Presiden, dengan pertimbangan dan persetujuan DPR RI.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengapresiasi keputusan DPR. Menurutnya, keputusan ini menjadi dasar bagi Presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Kita bersyukur malam ini seluruh fraksi DPR telah menyetujui usulan pemerintah. Selanjutnya, kita menunggu Keppres sebagai landasan hukum pelaksanaannya,” ujar Supratman.
Ia menegaskan, dengan pemberian abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan.
“Konsekuensi dari abolisi adalah seluruh proses hukum dihentikan,” tegasnya.
Presiden Prabowo sebelumnya telah mengirim surat resmi kepada DPR untuk meminta persetujuan atas usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sementara Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. (*/red)
Sumber: CNN Indonesia






