Tom Lembong Segera Bebas, Presiden Prabowo Keluarkan Surat Abolisi

Penulis -

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI setujui abolisi Tom Lembong. Proses hukum segera dihentikan lewat Keppres. (Foto: IG @tomlembong)

DPR RI setujui abolisi Tom Lembong. Proses hukum segera dihentikan lewat Keppres. (Foto: IG @tomlembong)

Jakarta, Javanusa—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permintaan abolisi terhadap terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong.

Persetujuan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.

Ia menambahkan, DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

“Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025 berisi usulan pemberian amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk saudara Hasto,” jelas Dasco.

Makna Abolisi dan Amnesti dalam Sistem Hukum

Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu.

Sementara amnesti adalah pengampunan kolektif yang juga menjadi kewenangan Presiden, dengan pertimbangan dan persetujuan DPR RI.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengapresiasi keputusan DPR. Menurutnya, keputusan ini menjadi dasar bagi Presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

“Kita bersyukur malam ini seluruh fraksi DPR telah menyetujui usulan pemerintah. Selanjutnya, kita menunggu Keppres sebagai landasan hukum pelaksanaannya,” ujar Supratman.

Ia menegaskan, dengan pemberian abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan.

“Konsekuensi dari abolisi adalah seluruh proses hukum dihentikan,” tegasnya.

Presiden Prabowo sebelumnya telah mengirim surat resmi kepada DPR untuk meminta persetujuan atas usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto.

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sementara Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. (*/red)

Baca Juga :  Rekrutmen PT Frisian Flag Indonesia - PMO & Enterprise Architecture Manager

Sumber: CNN Indonesia

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru