Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama mulai mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah secara bertahap mulai pekan ini.
Pencairan dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bagi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, mengatakan percepatan penerbitan SKAKPT dilakukan agar penyaluran tunjangan dapat segera diproses.
“Sesuai arahan Menteri Agama, proses penerbitan SKAKPT terus dipercepat agar hak guru madrasah dapat segera disalurkan,” kata Suyitno di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, guru yang SKAKPT-nya telah terbit mulai menerima proses pencairan tunjangan secara bertahap pada pekan ini.
Berdasarkan data pemrosesan SKAKPT pada 2 dan 4 Maret 2026, dari total 405.438 guru madrasah yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), sebanyak 246.449 SKAKPT telah diterbitkan.
Jumlah tersebut termasuk 32.081 guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025. Sementara itu, sekitar 158.989 guru lainnya masih dalam tahap finalisasi administrasi untuk penerbitan SKAKPT berikutnya.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menjadwalkan penerbitan lanjutan SKAKPT tahap ketiga pada 7 Maret dan tahap keempat pada 9 Maret 2026. Setelah SKAKPT terbit, proses penyaluran TPG dapat segera dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Kementerian Agama menyatakan pemutakhiran data dan penguatan sistem administrasi digital terus dilakukan untuk mendukung penyaluran tunjangan secara lebih transparan dan tepat sasaran.
TPG merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru yang telah memenuhi persyaratan profesional, termasuk memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru. (*/red)






