Jakarta, Javanusa—RSUP Fatmawati kembali melaksanakan transplantasi hati ketiga pada 9 April 2026.
Prosedur ini dilakukan pada pasien dengan sirosis hati akibat hepatitis B, sekaligus menjadi bagian dari penguatan layanan transplantasi organ di dalam negeri.
Tindakan medis dilakukan menggunakan metode living donor liver transplantation, dengan donor berasal dari anak kandung pasien.
Pendekatan ini digunakan sebagai alternatif di tengah keterbatasan donor organ, sekaligus melibatkan peran keluarga dalam proses penanganan medis.
Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. Dante Saksono Harbuwono menyampaikan pengembangan layanan transplantasi dalam negeri menjadi prioritas pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di RSUP Fatmawati, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, transplantasi hati merupakan terapi definitif bagi pasien dengan penyakit hati kronik.
Ia juga menyebutkan penguatan layanan domestik bertujuan mengurangi kebutuhan pasien untuk berobat ke luar negeri.
Dalam kesempatan yang sama, Dante menjelaskan bahwa biaya transplantasi sekitar Rp600 juta dan seluruhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Skema ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Pengembangan layanan transplantasi di RSUP Fatmawati dilakukan secara bertahap. Salah satunya melalui kerja sama dengan Seoul National University Hospital (SNUH) dalam peningkatan kapasitas tenaga medis.
Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Fatmawati, dr. Muhammad Azhari Taufik, menyampaikan penguatan sistem layanan terus dilakukan untuk mendukung pelaksanaan transplantasi organ di Indonesia.
Ia menyebutkan upaya tersebut bertujuan menyediakan layanan transplantasi yang dapat diakses di dalam negeri dengan standar medis yang terus ditingkatkan.
Ke depan, layanan transplantasi organ diharapkan dapat berkembang lebih luas dan menjangkau lebih banyak pasien di berbagai daerah.
Informasi ini disampaikan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI.
Masyarakat dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email [kontak@kemkes.go.id](mailto:kontak@kemkes.go.id) untuk informasi lebih lanjut. (*/red)






