Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK

Penulis -

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki saat melakukan sidak di sebuah travel umrah berinisial MYS, Rabu (30/9/2026). (Foto: Kemenhaj Sumbar)

Kakanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki saat melakukan sidak di sebuah travel umrah berinisial MYS, Rabu (30/9/2026). (Foto: Kemenhaj Sumbar)

Padang, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan haji dan umrah.

Travel yang hanya mengantongi izin penyelenggaraan perjalanan umrah diminta tidak menawarkan maupun mempromosikan layanan haji khusus.

Kakanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, menyampaikan peringatan tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah travel umrah berinisial MYS, Rabu (30/9/2026).

Dalam pemeriksaan itu, Rifki menemukan materi promosi haji khusus yang terpasang di lokasi travel. Ia kemudian melepas langsung stiker promosi tersebut.

Kemenhaj Soroti Legalitas Travel

Rifki menegaskan penyelenggaraan haji khusus memiliki ketentuan perizinan tersendiri. Travel yang tidak memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak boleh menawarkan layanan tersebut kepada masyarakat.

“Kalau izinnya hanya untuk umrah, jangan mencoba melaksanakan layanan atau mempromosikan haji khusus,” tegas Rifki.

Menurut dia, setiap biro perjalanan wajib menjalankan kegiatan sesuai ruang lingkup izin yang dimiliki. Kemenhaj Sumbar juga akan terus mengawasi aktivitas travel agar penawaran kepada masyarakat sesuai dengan legalitas penyelenggara.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian kepada calon jemaah sebelum mereka memilih biro perjalanan.

Dugaan Jemaah Batal Berangkat Masih Diselidiki

Sidak terhadap travel MYS sebelumnya berkaitan dengan dugaan adanya jemaah yang batal berangkat. Namun, Kemenhaj Sumbar belum menarik kesimpulan mengenai persoalan tersebut.

Rifki mengatakan tim Kemenhaj bersama asosiasi travel masih memeriksa dan mencocokkan data jemaah yang diduga batal berangkat. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan kronologi dan pihak yang bertanggung jawab.

“Masih dalam tahap penyelidikan,” kata Rifki terkait persoalan tersebut.

Karena pemeriksaan belum selesai, Kemenhaj belum menetapkan kesimpulan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Travel Diminta Tertib Laporkan Data Jemaah

Selain persoalan izin, Kemenhaj Sumbar mengingatkan travel agar tertib menyampaikan data jemaah. Data tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam pengawasan perjalanan umrah.

Baca Juga :  Kemenhaj Tekankan Tata Kelola Anggaran Haji 2026 Ditekankan Harus Riil, Tepat Guna dan Akuntabel

Rifki juga meminta biro perjalanan memastikan seluruh fasilitas yang mereka tawarkan tercantum secara jelas dalam kontrak dengan jemaah.

“Semua yang dijanjikan kepada jemaah harus jelas dalam kontrak. Termasuk fasilitas yang akan diterima selama perjalanan,” ujarnya.

Kontrak tersebut menjadi dasar bagi kedua pihak dalam menjalankan hak dan kewajiban. Dokumen itu juga dapat menjadi rujukan apabila muncul persoalan mengenai layanan yang diterima jemaah.

Pengawasan Mencakup Promosi hingga Layanan

Rifki menegaskan pengawasan Kemenhaj tidak berhenti pada proses keberangkatan jemaah. Pemerintah juga memeriksa kesesuaian izin, materi promosi, pelaporan data, serta layanan yang ditawarkan travel.

Ia meminta seluruh biro perjalanan mematuhi ketentuan sesuai izin yang mereka miliki. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian layanan sekaligus perlindungan bagi jemaah umrah.

Dengan pengawasan tersebut, Kemenhaj Sumbar mendorong travel menjalankan usaha secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara
Sidak Travel Umrah di BIM, Kemenhaj Sumbar Temukan Jemaah Batal Berangkat
50 Persen PPIU Tak Aktif, Kemenhaj Siapkan Digitalisasi Perizinan Umrah

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI pada HUT ke-81, Ini Daftar dan Rinciannya

Berita Terbaru