Padang, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan haji dan umrah.
Travel yang hanya mengantongi izin penyelenggaraan perjalanan umrah diminta tidak menawarkan maupun mempromosikan layanan haji khusus.
Kakanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, menyampaikan peringatan tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah travel umrah berinisial MYS, Rabu (30/9/2026).
Dalam pemeriksaan itu, Rifki menemukan materi promosi haji khusus yang terpasang di lokasi travel. Ia kemudian melepas langsung stiker promosi tersebut.
Kemenhaj Soroti Legalitas Travel
Rifki menegaskan penyelenggaraan haji khusus memiliki ketentuan perizinan tersendiri. Travel yang tidak memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak boleh menawarkan layanan tersebut kepada masyarakat.
“Kalau izinnya hanya untuk umrah, jangan mencoba melaksanakan layanan atau mempromosikan haji khusus,” tegas Rifki.
Menurut dia, setiap biro perjalanan wajib menjalankan kegiatan sesuai ruang lingkup izin yang dimiliki. Kemenhaj Sumbar juga akan terus mengawasi aktivitas travel agar penawaran kepada masyarakat sesuai dengan legalitas penyelenggara.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian kepada calon jemaah sebelum mereka memilih biro perjalanan.
Dugaan Jemaah Batal Berangkat Masih Diselidiki
Sidak terhadap travel MYS sebelumnya berkaitan dengan dugaan adanya jemaah yang batal berangkat. Namun, Kemenhaj Sumbar belum menarik kesimpulan mengenai persoalan tersebut.
Rifki mengatakan tim Kemenhaj bersama asosiasi travel masih memeriksa dan mencocokkan data jemaah yang diduga batal berangkat. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan kronologi dan pihak yang bertanggung jawab.
“Masih dalam tahap penyelidikan,” kata Rifki terkait persoalan tersebut.
Karena pemeriksaan belum selesai, Kemenhaj belum menetapkan kesimpulan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Travel Diminta Tertib Laporkan Data Jemaah
Selain persoalan izin, Kemenhaj Sumbar mengingatkan travel agar tertib menyampaikan data jemaah. Data tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam pengawasan perjalanan umrah.
Rifki juga meminta biro perjalanan memastikan seluruh fasilitas yang mereka tawarkan tercantum secara jelas dalam kontrak dengan jemaah.
“Semua yang dijanjikan kepada jemaah harus jelas dalam kontrak. Termasuk fasilitas yang akan diterima selama perjalanan,” ujarnya.
Kontrak tersebut menjadi dasar bagi kedua pihak dalam menjalankan hak dan kewajiban. Dokumen itu juga dapat menjadi rujukan apabila muncul persoalan mengenai layanan yang diterima jemaah.
Pengawasan Mencakup Promosi hingga Layanan
Rifki menegaskan pengawasan Kemenhaj tidak berhenti pada proses keberangkatan jemaah. Pemerintah juga memeriksa kesesuaian izin, materi promosi, pelaporan data, serta layanan yang ditawarkan travel.
Ia meminta seluruh biro perjalanan mematuhi ketentuan sesuai izin yang mereka miliki. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian layanan sekaligus perlindungan bagi jemaah umrah.
Dengan pengawasan tersebut, Kemenhaj Sumbar mendorong travel menjalankan usaha secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)






