Tuntut Realisasi Kebun Plasma, Warga Dua Kecamatan di Pessel Blokir Akses ke PT Incasi Raya

Penulis -

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operator alat berat melakukan penggalian parit di badan jalan untuk memblokir akses kendaraan menuju perusahaan. (Foto: Dok. OKM)

Operator alat berat melakukan penggalian parit di badan jalan untuk memblokir akses kendaraan menuju perusahaan. (Foto: Dok. OKM)

Pessel, Javanusa—Aksi protes masyarakat dari dua kecamatan, Pancungsoal dan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) terhadap PT Incasi Raya Group kembali memanas.

Warga memblokir jalan menuju perkebunan perusahaan di kawasan Simpang Tiga Jalan Baru, Indrapura, sejak Senin (27/10). Hingga Kamis (30/10), akses kendaraan untuk menuju perusahan itu masih terlihat tertutup.

Pemblokiran dilakukan dengan alat berat. Warga menggali parit besar di badan jalan sehingga kendaraan operasional perusahaan tidak bisa melintas. Aktivitas pabrik terhenti, dan suasana di lokasi juga dijaga ketat aparat kepolisian untuk mencegah bentrokan.

Menurut juru bicara warga, Lucky Andrisko, aksi ini merupakan puncak kekecewaan masyarakat karena perusahaan tak juga memenuhi janji memberikan kebun plasma sebesar 20 persen dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola.

“Kami hanya menuntut hak yang dijamin Undang-undang. Sesuai aturan, masyarakat berhak atas 20 persen kebun plasma. Kami minta perusahaan menunjukkan di mana lokasinya. Jangan hanya janji,” ujar Lucky di lokasi tersebut Rabu (29/10).

Warga menilai PT Incasi Raya sudah puluhan tahun beroperasi di wilayah mereka dan menguasai lahan ribuan hektare, namun kesejahteraan masyarakat sekitar belum meningkat.

Mereka berharap keberadaan perusahaan besar dapat menghadirkan pemerataan ekonomi, bukan memperlebar kesenjangan.

Menanggapi persoalan ini, Anggota DPRD Sumatera Barat, Bakri Bakar menyebut tuntutan warga sah secara hukum. Ia menegaskan, hak masyarakat atas kebun plasma diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Kalau perusahaan sudah beroperasi bertahun-tahun dan meraih keuntungan besar, maka masyarakat sekitar juga berhak menikmati hasilnya. Jangan hanya perusahaan yang sejahtera,” tegas Bakri Bakar, Kamis (30/10).

Bakri menjelaskan, PT Incasi Raya Group mengelola HGU seluas sekitar 14 ribu hektare di dua kecamatan tersebut. Sesuai aturan, sekitar 2.800 hektare di antaranya seharusnya menjadi kebun plasma untuk warga. Namun harapan itu belum tercapai.

Baca Juga :  APBD Perubahan Kota Padang TA 2023 Disetujui

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak memperpanjang izin HGU perusahaan tanpa memastikan kewajiban sosialnya terpenuhi.

“Pemerintah harus memastikan masyarakat mendapatkan hak 20 persen itu sebelum izin diperpanjang,” ujarnya menambahkan.

Sementara pihak manajemen perusahaan, melalui Adril, menyatakan akan memberikan jawaban resmi atas tuntutan warga dalam dua minggu ke depan.

Namun pernyataan itu tidak diterima masyarakat karena dianggap tanpa kepastian. Akibatnya, perwakilan warga meninggalkan ruang mediasi dan melanjutkan aksi pemblokiran.

Tokoh masyarakat Airpura, Jumadil, menilai aksi warga bukan sekadar unjuk rasa, tetapi bentuk keputusasaan setelah bertahun-tahun menunggu kejelasan hak mereka.

Menurutnya, masyarakat menutup jalan karena menuntut plasma yang dijanjikan undang-undang namun belum terlihat wujudnya.

“Masyarakat menunggu hasil dari mediasi yang tak pernah menghasilkan apa-apa. Lalu muncul pertanyaan besar, apakah plasma itu benar-benar ada, atau hanya tertulis di dokumen izin usaha,” kata Jumadil, Kamis (30/10).

Ia menilai pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan. “Kalau plasma itu ada, Pemda pasti tahu karena tidak ada izin perkebunan keluar tanpa tanda tangan pejabat daerah. Artinya, kalau masyarakat hari ini menuntut, mereka juga menuntut pemerintah yang dulu menyetujui izin itu,” ujarnya.

Camat Pancungsoal, Mukhtar Is, yang turut memantau situasi di lapangan, mengimbau masyarakat di dua kecamatan tersebut supaya tetap bisa menahan diri dan tidak terpancing emosi, serta tidak bertindak anarkis.

Ia menegaskan pihaknya mewakili pemerintah daerah akan terus berupaya menjadi penengah agar konflik tidak melebar dan segera menemukan jalan damai.

“Kami meminta masyarakat agar menahan diri. Jangan melakukan tindakan yang bisa memperkeruh suasana. Pemerintah kecamatan sebagai perwakilan Pemkab Pessel di dua kecamatan ini siap memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak perusahaan. Kami berharap ada titik temu yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak,” ujar Mukhtar Is ketika dihubungi, Kamis (30/10).

Baca Juga :  44 Anak Yatim Binaan Masjid Agung Nurul Iman Terima Santunan

Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen memastikan setiap pihak menjalankan hak dan kewajibannya secara proporsional.

Mukhtar juga berharap perusahaan lebih terbuka terhadap publik, agar polemik plasma yang menahun ini bisa diselesaikan dengan transparan dan damai. (niks)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB