Pessel, Javanusa—Aksi protes masyarakat dari dua kecamatan, Pancungsoal dan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) terhadap PT Incasi Raya Group kembali memanas.
Warga memblokir jalan menuju perkebunan perusahaan di kawasan Simpang Tiga Jalan Baru, Indrapura, sejak Senin (27/10). Hingga Kamis (30/10), akses kendaraan untuk menuju perusahan itu masih terlihat tertutup.
Pemblokiran dilakukan dengan alat berat. Warga menggali parit besar di badan jalan sehingga kendaraan operasional perusahaan tidak bisa melintas. Aktivitas pabrik terhenti, dan suasana di lokasi juga dijaga ketat aparat kepolisian untuk mencegah bentrokan.
Menurut juru bicara warga, Lucky Andrisko, aksi ini merupakan puncak kekecewaan masyarakat karena perusahaan tak juga memenuhi janji memberikan kebun plasma sebesar 20 persen dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola.
“Kami hanya menuntut hak yang dijamin Undang-undang. Sesuai aturan, masyarakat berhak atas 20 persen kebun plasma. Kami minta perusahaan menunjukkan di mana lokasinya. Jangan hanya janji,” ujar Lucky di lokasi tersebut Rabu (29/10).
Warga menilai PT Incasi Raya sudah puluhan tahun beroperasi di wilayah mereka dan menguasai lahan ribuan hektare, namun kesejahteraan masyarakat sekitar belum meningkat.
Mereka berharap keberadaan perusahaan besar dapat menghadirkan pemerataan ekonomi, bukan memperlebar kesenjangan.
Menanggapi persoalan ini, Anggota DPRD Sumatera Barat, Bakri Bakar menyebut tuntutan warga sah secara hukum. Ia menegaskan, hak masyarakat atas kebun plasma diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Kalau perusahaan sudah beroperasi bertahun-tahun dan meraih keuntungan besar, maka masyarakat sekitar juga berhak menikmati hasilnya. Jangan hanya perusahaan yang sejahtera,” tegas Bakri Bakar, Kamis (30/10).
Bakri menjelaskan, PT Incasi Raya Group mengelola HGU seluas sekitar 14 ribu hektare di dua kecamatan tersebut. Sesuai aturan, sekitar 2.800 hektare di antaranya seharusnya menjadi kebun plasma untuk warga. Namun harapan itu belum tercapai.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak memperpanjang izin HGU perusahaan tanpa memastikan kewajiban sosialnya terpenuhi.
“Pemerintah harus memastikan masyarakat mendapatkan hak 20 persen itu sebelum izin diperpanjang,” ujarnya menambahkan.
Sementara pihak manajemen perusahaan, melalui Adril, menyatakan akan memberikan jawaban resmi atas tuntutan warga dalam dua minggu ke depan.
Namun pernyataan itu tidak diterima masyarakat karena dianggap tanpa kepastian. Akibatnya, perwakilan warga meninggalkan ruang mediasi dan melanjutkan aksi pemblokiran.
Tokoh masyarakat Airpura, Jumadil, menilai aksi warga bukan sekadar unjuk rasa, tetapi bentuk keputusasaan setelah bertahun-tahun menunggu kejelasan hak mereka.
Menurutnya, masyarakat menutup jalan karena menuntut plasma yang dijanjikan undang-undang namun belum terlihat wujudnya.
“Masyarakat menunggu hasil dari mediasi yang tak pernah menghasilkan apa-apa. Lalu muncul pertanyaan besar, apakah plasma itu benar-benar ada, atau hanya tertulis di dokumen izin usaha,” kata Jumadil, Kamis (30/10).
Ia menilai pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan. “Kalau plasma itu ada, Pemda pasti tahu karena tidak ada izin perkebunan keluar tanpa tanda tangan pejabat daerah. Artinya, kalau masyarakat hari ini menuntut, mereka juga menuntut pemerintah yang dulu menyetujui izin itu,” ujarnya.
Camat Pancungsoal, Mukhtar Is, yang turut memantau situasi di lapangan, mengimbau masyarakat di dua kecamatan tersebut supaya tetap bisa menahan diri dan tidak terpancing emosi, serta tidak bertindak anarkis.
Ia menegaskan pihaknya mewakili pemerintah daerah akan terus berupaya menjadi penengah agar konflik tidak melebar dan segera menemukan jalan damai.
“Kami meminta masyarakat agar menahan diri. Jangan melakukan tindakan yang bisa memperkeruh suasana. Pemerintah kecamatan sebagai perwakilan Pemkab Pessel di dua kecamatan ini siap memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak perusahaan. Kami berharap ada titik temu yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak,” ujar Mukhtar Is ketika dihubungi, Kamis (30/10).
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen memastikan setiap pihak menjalankan hak dan kewajibannya secara proporsional.
Mukhtar juga berharap perusahaan lebih terbuka terhadap publik, agar polemik plasma yang menahun ini bisa diselesaikan dengan transparan dan damai. (niks)






