Padang Pariaman, Javanusa—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman menggelar uji publik data rumah rusak akibat bencana hidrometeorologi sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
Langkah ini untuk memastikan data penerima bantuan benar-benar akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Uji publik ini menjadi tahapan wajib sesuai arahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Data yang diuji mencakup identitas penerima bantuan secara by name by address (BNBA) dan by NIK.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, mengatakan uji publik merupakan amanat BNPB. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Pelaksana BNPB Nomor B-05/BNPB/D-IV/RR.02.04/01/2026 tertanggal 10 Januari 2026.
“BNPB mewajibkan agar data rumah rusak by name by address dan by NIK dilakukan uji publik terlebih dahulu sebelum ditetapkan dalam SK Bupati,” ujar John Kenedy Azis. Arahan itu disampaikan di kediamannya di Karan Aur, Pariaman, Jumat (17/1/2026).
Ia menegaskan, validitas data menjadi kunci agar bantuan pemerintah pusat dan daerah tepat sasaran. Karena itu, seluruh tahapan pendataan harus terbuka dan bisa diuji oleh publik.
Tiga Tahap Pendataan Sejak Desember 2025
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Padang Pariaman, Andri Satria Masri, menjelaskan pendataan berlangsung dalam tiga tahap. Proses itu sudah dimukai sejak 19 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.
Data diverifikasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) di bawah koordinasi DLHPKPP dan BPBD. Hasilnya kemudian dipublikasikan di kantor camat dan kantor wali nagari.
Masyarakat Diberi Ruang Ajukan Sanggahan
Andri mengatakan masyarakat diberi kesempatan untuk mencermati dan memeriksa data yang dipublikasikan. Pemkab juga menyiapkan formulir sanggahan bagi warga yang merasa datanya belum sesuai kondisi lapangan.
“Kami sudah menyiapkan data serta formulir sanggahan bagi masyarakat yang merasa data yang ditampilkan belum sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Andri.
Menurutnya, uji publik bertujuan memastikan data yang diajukan melalui SK Bupati benar-benar akurat dan dapat dipercaya. Warga juga diberi ruang untuk memberikan koreksi jika ditemukan data ganda atau fiktif.
Kepala Pelaksana BPBD Padang Pariaman, Emri Nurman, menambahkan sanggahan disampaikan secara tertulis kepada Bupati. Sanggahan dikirim melalui Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD menggunakan formulir resmi.
“Sanggahan dapat berupa dugaan NIK ganda, data fiktif, penyintas yang belum terdaftar, atau ketidaksesuaian tingkat kerusakan rumah,” ujar Emri.
Ia juga menyebut sanggahan bisa mencakup dugaan penerima yang sudah mendapat bantuan serupa dari pihak lain.
Uji Publik Selama Empat Hari
Uji publik data rumah rusak berlangsung selama empat hari. Kegiatan ini berlangsung mulai 18 hingga 22 Januari 2026.
Emri menegaskan, sanggahan yang masuk setelah batas waktu tersebut dinyatakan tidak berlaku. Sanggahan yang terlambat tidak akan ditindaklanjuti dalam proses penetapan SK Bupati.
Bencana hidrometeorologi yang melanda Padang Pariaman pada akhir 2025 menyebabkan kerusakan ratusan rumah warga di sejumlah kecamatan. Data BNBA ini menjadi dasar pengajuan bantuan stimulan perbaikan rumah rusak dari BNPB dan APBD.
Pemkab Padang Pariaman menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah daerah berharap masyarakat aktif terlibat agar tidak ada warga terdampak yang terlewat dari pendataan.
“Prinsipnya, tidak boleh ada yang dirugikan dan tidak boleh ada yang diuntungkan secara tidak sah,” ujar John Kenedy Azis.
Ia memastikan seluruh proses akan diawasi secara ketat hingga penetapan SK Bupati. (*/red)






