UPTD Pasar Raya Padang Segel 44 Toko Penunggak Retribusi, Pemko Hapus Denda hingga 20 September 2026

Penulis -

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Javanusa—UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang menyegel 44 petak toko milik pedagang yang menunggak retribusi di kawasan Pasar Raya Barat.

Penyegelan dilakukan pada Senin (27/7/2026) malam setelah seluruh tahapan peringatan administrasi tidak direspons oleh wajib retribusi.

Kepala UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang, Muhammad Faisal, menyampaikan tindakan tersebut merupakan bagian dari penertiban administrasi. Sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran retribusi pedagang.

Penyegelan Didahului Tiga Surat Peringatan

Muhammad Faisal menjelaskan, penyegelan tidak dilakukan secara mendadak.

UPTD Pasar Raya terlebih dahulu menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP 1), Surat Peringatan Kedua (SP 2), hingga Surat Peringatan Ketiga (SP 3).

Karena wajib retribusi tidak menindaklanjuti SP 3, pimpinan Dinas Perdagangan kemudian menginstruksikan jajaran UPTD Pasar Raya untuk melakukan penyegelan petak toko.

“Di Pasar Raya ini, kemarin tanggal 27 Juli kita sudah melakukan penyegelan sebanyak 44 petak toko yang ada di Pasar Raya Barat. Penyegelan ini tidak dilakukan serta-merta, karena sebelumnya kami telah melaksanakan SP 1, SP 2, dan SP 3. Namun karena surat peringatan ketiga tidak ditindaklanjuti wajib retribusi, maka pimpinan kami, Bapak Kepala Dinas, menginstruksikan jajaran untuk melakukan penyegelan petak toko,” kata Muhammad Faisal.

Penertiban Dilakukan Bertahap

Penertiban tahap pertama difokuskan pada 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat. Setelah itu, UPTD Pasar Raya akan melanjutkan penertiban ke kawasan pertokoan Fase 1 hingga Fase 7.

Pelaksanaan penataan dilakukan secara bertahap karena kawasan Pasar Raya memiliki cakupan yang luas. Area tersebut meliputi Fase 1 sampai Fase 7 serta kawasan Pasar Raya Barat. Seperti Blok A, Blok B, Blok C, Rajawali, Merpati, Koppas, dan kawasan lainnya.

Baca Juga :  Saat APBD Terbatas, Dharmasraya Sukses Bangun Infrastruktur Jalan Berkat Dana CSR Rp31,55 Miliar

Selain itu, pelaksanaan juga menyesuaikan dengan waktu serta jumlah personel yang tersedia.

Belasan Pedagang Langsung Membayar Retribusi

Penyegelan yang berlangsung pada Senin (27/7/2026) malam mendapat respons positif dari para wajib retribusi. Sejak Selasa (28/7/2026) pagi, belasan pedagang mendatangi Kantor UPTD Pasar Raya untuk mengurus pembayaran retribusi.

Bahkan, beberapa pedagang telah lebih dahulu datang pada Senin (26/7/2026) sebelum penyegelan fisik berlangsung setelah memperoleh informasi mengenai rencana penertiban tersebut.

“Alhamdulillah dari tadi pagi kita menerima belasan pedagang yang hadir dan melakukan pembayaran retribusi. Sebelumnya juga sudah ada pedagang yang datang pada hari Senin sebelum penyegelan malam dilakukan karena mereka mendapat informasi akan ada penyegelan,” ujar Muhammad Faisal.

Pemko Padang Berlakukan Penghapusan Denda Retribusi

Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota (HJK) Padang, Pemerintah Kota Padang memberikan keringanan kepada pedagang melalui program penghapusan denda retribusi.

Program tersebut berlaku mulai 20 Juli 2026 hingga 20 September 2026. Selain itu, Dinas Perdagangan juga memberikan kemudahan berupa skema pembayaran secara bertahap atau dicicil sehingga pedagang tidak harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

“Pemko Padang dalam menyambut Hari Jadi Kota Padang memberikan bantuan berupa keringanan pembayaran retribusi. Bapak Wali Kota juga memberikan penghapusan denda sejak 20 Juli 2026 sampai 20 September 2026. Hal ini tentu sangat membantu pedagang yang menunggak retribusi,” kata Muhammad Faisal.

Pedagang Diminta Manfaatkan Program Keringanan

UPTD Pasar Raya mengimbau seluruh pedagang memanfaatkan program penghapusan denda yang diberikan Pemerintah Kota Padang. Program tersebut diharapkan dapat mendorong pedagang segera melunasi kewajiban retribusi.

Menurut Muhammad Faisal, peningkatan penerimaan retribusi akan mendukung keberlanjutan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang.

Baca Juga :  1.600 Mustahik di Tanah Datar Terima Zakat Konsumtif Lebaran

“Untuk itu kami menghimbau seluruh pedagang di Pasar Raya memanfaatkan momen penghapusan denda yang diberikan Pemko Padang kepada wajib retribusi agar segera melakukan pembayaran. Dengan demikian, penerimaan retribusi dapat mendukung keberlanjutan pembangunan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Padang,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB