Padang, Javanusa—UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang menyegel 44 petak toko milik pedagang yang menunggak retribusi di kawasan Pasar Raya Barat.
Penyegelan dilakukan pada Senin (27/7/2026) malam setelah seluruh tahapan peringatan administrasi tidak direspons oleh wajib retribusi.
Kepala UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang, Muhammad Faisal, menyampaikan tindakan tersebut merupakan bagian dari penertiban administrasi. Sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran retribusi pedagang.
Penyegelan Didahului Tiga Surat Peringatan
Muhammad Faisal menjelaskan, penyegelan tidak dilakukan secara mendadak.
UPTD Pasar Raya terlebih dahulu menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP 1), Surat Peringatan Kedua (SP 2), hingga Surat Peringatan Ketiga (SP 3).
Karena wajib retribusi tidak menindaklanjuti SP 3, pimpinan Dinas Perdagangan kemudian menginstruksikan jajaran UPTD Pasar Raya untuk melakukan penyegelan petak toko.
“Di Pasar Raya ini, kemarin tanggal 27 Juli kita sudah melakukan penyegelan sebanyak 44 petak toko yang ada di Pasar Raya Barat. Penyegelan ini tidak dilakukan serta-merta, karena sebelumnya kami telah melaksanakan SP 1, SP 2, dan SP 3. Namun karena surat peringatan ketiga tidak ditindaklanjuti wajib retribusi, maka pimpinan kami, Bapak Kepala Dinas, menginstruksikan jajaran untuk melakukan penyegelan petak toko,” kata Muhammad Faisal.
Penertiban Dilakukan Bertahap
Penertiban tahap pertama difokuskan pada 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat. Setelah itu, UPTD Pasar Raya akan melanjutkan penertiban ke kawasan pertokoan Fase 1 hingga Fase 7.
Pelaksanaan penataan dilakukan secara bertahap karena kawasan Pasar Raya memiliki cakupan yang luas. Area tersebut meliputi Fase 1 sampai Fase 7 serta kawasan Pasar Raya Barat. Seperti Blok A, Blok B, Blok C, Rajawali, Merpati, Koppas, dan kawasan lainnya.
Selain itu, pelaksanaan juga menyesuaikan dengan waktu serta jumlah personel yang tersedia.
Belasan Pedagang Langsung Membayar Retribusi
Penyegelan yang berlangsung pada Senin (27/7/2026) malam mendapat respons positif dari para wajib retribusi. Sejak Selasa (28/7/2026) pagi, belasan pedagang mendatangi Kantor UPTD Pasar Raya untuk mengurus pembayaran retribusi.
Bahkan, beberapa pedagang telah lebih dahulu datang pada Senin (26/7/2026) sebelum penyegelan fisik berlangsung setelah memperoleh informasi mengenai rencana penertiban tersebut.
“Alhamdulillah dari tadi pagi kita menerima belasan pedagang yang hadir dan melakukan pembayaran retribusi. Sebelumnya juga sudah ada pedagang yang datang pada hari Senin sebelum penyegelan malam dilakukan karena mereka mendapat informasi akan ada penyegelan,” ujar Muhammad Faisal.
Pemko Padang Berlakukan Penghapusan Denda Retribusi
Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota (HJK) Padang, Pemerintah Kota Padang memberikan keringanan kepada pedagang melalui program penghapusan denda retribusi.
Program tersebut berlaku mulai 20 Juli 2026 hingga 20 September 2026. Selain itu, Dinas Perdagangan juga memberikan kemudahan berupa skema pembayaran secara bertahap atau dicicil sehingga pedagang tidak harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.
“Pemko Padang dalam menyambut Hari Jadi Kota Padang memberikan bantuan berupa keringanan pembayaran retribusi. Bapak Wali Kota juga memberikan penghapusan denda sejak 20 Juli 2026 sampai 20 September 2026. Hal ini tentu sangat membantu pedagang yang menunggak retribusi,” kata Muhammad Faisal.
Pedagang Diminta Manfaatkan Program Keringanan
UPTD Pasar Raya mengimbau seluruh pedagang memanfaatkan program penghapusan denda yang diberikan Pemerintah Kota Padang. Program tersebut diharapkan dapat mendorong pedagang segera melunasi kewajiban retribusi.
Menurut Muhammad Faisal, peningkatan penerimaan retribusi akan mendukung keberlanjutan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang.
“Untuk itu kami menghimbau seluruh pedagang di Pasar Raya memanfaatkan momen penghapusan denda yang diberikan Pemko Padang kepada wajib retribusi agar segera melakukan pembayaran. Dengan demikian, penerimaan retribusi dapat mendukung keberlanjutan pembangunan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Padang,” ujarnya. (*)






