Pessel, Javanusa—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama mengikuti presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat di Padang, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penilaian badan publik terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Wakil Bupati Pessel, Risnaldi Ibrahim memimpin langsung tim PPID Utama dalam sesi presentasi tersebut. Dalam kesematan itu, Wabup Risnaldi didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pessel, Wendi, serta sejumlah pejabat fungsional Diskominfo yang membidangi layanan informasi publik.
Dalam pemaparannya, Risnaldi menegaskan keterbukaan informasi publik bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pelayanan yang harus diakses masyarakat secara mudah dan cepat.
“Pemerintah daerah terus berbenah menghadirkan layanan informasi yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Keterbukaan ini adalah bagian penting dari pelayanan publik berkualitas,” ujar Risnaldi.
Ia juga menyebut keikutsertaan Pessel dalam Monev KIP merupakan bagian dari evaluasi internal terhadap kualitas pengelolaan informasi dan upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kominfo Pessel, Wendi, menambahkan bahwa kegiatan Monev ini menjadi momentum bagi seluruh OPD untuk memperbaiki tata kelola informasi, khususnya dalam menghadapi tuntutan era digital yang membutuhkan akses data yang cepat dan valid.
“Transparansi tidak cukup hanya di tingkat kabupaten, tapi harus menjangkau nagari hingga OPD. Ini agar seluruh elemen pemerintahan memiliki kesadaran bersama dalam membangun ekosistem pemerintahan yang informatif,” ungkapnya.
Menurutnya, evaluasi dari Komisi Informasi juga menjadi cermin sejauh mana kewajiban informasi publik dijalankan oleh badan publik di Pessel. Perbaikan yang dilakukan ke depan diharapkan lebih menyeluruh dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Sebagai informasi, Monev KIP 2025 diikuti oleh berbagai badan publik se-Sumatera Barat. Hasil dari proses ini akan menjadi dasar pemberian predikat terhadap tingkat keterbukaan badan publik, mulai dari kategori “Informatif”, “Menuju Informatif”, hingga “Cukup Informatif”. (yoniks)






