Padang Panjang, Javanusa—Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis meninjau penataan pedagang musiman di kawasan Pasar Pusat, Minggu (8/3/2026) malam.
Dalam peninjauan tersebut, ia menemukan sejumlah pedagang nonkuliner masih berjualan di pinggir jalan.
Pemerintah Kota Padang Panjang sebelumnya telah mengimbau pedagang musiman agar tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan.
Untuk menampung aktivitas perdagangan, pemko juga menyediakan kios di Gedung Pasar Pusat yang dapat ditempati pedagang nonkuliner.
Kios tersebut disiapkan melalui mekanisme pendaftaran dan pengundian lokasi bagi pedagang yang ingin menempati tempat berjualan secara resmi.
“Kita masih menemukan pedagang nonkuliner yang berjualan di pinggir jalan. Padahal pemko sudah menyiapkan tempat di Gedung Pasar. Kami berharap para pedagang mengikuti aturan agar kawasan pasar lebih tertata,” kata Hendri.
Menurutnya, penataan pedagang dilakukan untuk menjaga kelancaran aktivitas masyarakat di kawasan Pasar Pusat, terutama pada malam hari ketika aktivitas jual beli meningkat menjelang Lebaran.
Ia menambahkan, pemerintah kota tetap membuka ruang bagi pedagang musiman untuk berjualan, namun dengan pengaturan yang tidak mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas pengunjung pasar.
Peninjauan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah kota memastikan kawasan pasar tetap tertib selama meningkatnya aktivitas perdagangan menjelang Idulfitri. (*/red)






