Jakarta, Javanusa—Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo R. Muhammad Syafi’i menilai penetapan awal bulan Hijriah perlu diumumkan melalui satu pintu, yakni pemerintah melalui sidang isbat.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kebingungan di tengah masyarakat akibat perbedaan informasi.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Wamenag menerima Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Abu Rokhmad bersama jajaran di Jakarta, Selasa (14/4/2026), dalam pembahasan penetapan awal bulan Hijriah.
Menurut Wamenag, mekanisme penetapan awal bulan Hijriah selama ini dilakukan melalui sidang isbat. Forum ini menggabungkan pendekatan syar’i dan ilmiah dalam satu proses musyawarah.
Ia menyebut sidang isbat tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga memiliki dimensi kebijakan untuk menjaga ketertiban dan kesatuan umat.
“Ke depan, pengumuman awal bulan Hijriah perlu dilakukan melalui satu pintu, yakni pemerintah melalui sidang isbat. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat akibat perbedaan informasi,” ujarnya.
Wamenag menambahkan, perbedaan dalam kajian keilmuan merupakan hal yang wajar. Namun, penyampaian informasi kepada publik perlu mempertimbangkan dampak sosialnya.
Kementerian Agama dijadwalkan kembali menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Zulhijjah 1447 H pada 29 Zulkaidah 1447 H. Sidang tersebut akan menentukan waktu pelaksanaan Iduladha 1447 H di Indonesia.
Sidang isbat menjadi instrumen negara dalam menetapkan awal bulan Hijriah, seperti Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, secara kolektif. Forum ini melibatkan organisasi kemasyarakatan Islam, ahli falak, serta instansi terkait.
Dalam prosesnya, sidang isbat mengintegrasikan metode hisab dan rukyat. Data hisab dari lembaga resmi seperti BMKG digunakan untuk memproyeksikan posisi hilal, sementara rukyat dilakukan di berbagai lokasi untuk memastikan kemungkinan terlihatnya hilal.
Hasil kedua metode tersebut kemudian dibahas dalam sidang isbat. Jika hilal tidak terlihat atau belum memenuhi kriteria, bulan berjalan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal). Sebaliknya, jika hilal terlihat dan memenuhi syarat, keesokan harinya ditetapkan sebagai awal bulan baru.
Dari sisi regulasi, pelaksanaan sidang isbat memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026, serta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wamenag menyatakan penetapan awal bulan Hijriah merupakan urusan publik keagamaan yang menjadi kewenangan negara. Karena itu, hasil sidang isbat perlu dihormati bersama.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menyebut penetapan awal bulan Hijriah mencakup aspek syar’i, metodologis, dan sosial. Ia menilai sidang isbat menjadi titik temu berbagai metode sekaligus legitimasi bersama.
Ke depan, Kementerian Agama akan memperkuat peran Tim Hisab Rukyat (THR), mendorong pelaksanaan rukyat bersama di berbagai daerah, serta meningkatkan literasi masyarakat terkait metode hisab dan rukyat.
Selain itu, sinergi dengan organisasi masyarakat Islam akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menuju unifikasi kalender Hijriah secara bertahap, baik di tingkat nasional maupun global.
Pemerintah berharap penguatan sidang isbat dapat memberikan kepastian waktu ibadah sekaligus menjaga harmoni dan persatuan umat. (*/red)






