Padang, Javanusa—Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Wakil Wali Kota Padang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketahanan Pangan.
Rapat tersebut sekaligus menandai penutupan Masa Sidang I Tahun 2025 dan pembukaan Masa Sidang II Tahun 2026 Masa Jabatan 2024–2029.
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Rabu (31/12/2025), dan dihadiri unsur Forkopimda Kota Padang serta jajaran perangkat daerah terkait.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memimpin jalannya rapat, dengan agenda utama mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Ketahanan Pangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan penyusunan Ranperda Ketahanan Pangan mengacu pada peraturan perundang-undangan pemerintah pusat serta memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
“Penetapan Ranperda Ketahanan Pangan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kebijakan daerah yang sejalan dengan prioritas nasional, khususnya ketahanan pangan sebagai salah satu asta cita Presiden,” kata Fadly Amran.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut merupakan penyempurnaan dari peraturan daerah tentang ketahanan pangan yang telah disusun pada 2017, dengan penyesuaian terhadap dinamika pembangunan dan perkembangan Kota Padang yang menuju kota metropolitan.
Menurutnya, pertumbuhan jumlah penduduk dan kebutuhan pangan yang terus meningkat menuntut adanya kebijakan ketahanan pangan yang lebih terencana dan berkelanjutan.
“Kota Padang membutuhkan kebijakan yang mampu menjamin ketersediaan, keberagaman, dan kualitas pangan bagi masyarakat,” ujarnya.
Fadly Amran berharap, penetapan Ranperda Ketahanan Pangan dapat menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sistem ketahanan pangan Kota Padang secara berkelanjutan, seiring dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah. (*/red)






