Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 441.7/4769/DKK/2023 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap di Kota Padang.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk mengantisipasi dampak kabut asap yang mengakibatkan penurunan mutu udara di Kota Padang.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Padang Hendri Septa mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan hal-hal berikut:
Tidak melakukan kegiatan pembakaran apapun yang dapat menyebabkan pencemaran udara, seperti pembakaran sampah, ban, dan lain-lain.
Menunda atau mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama bagi kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil, dan orang lanjut usia.
Menggunakan masker dengan spesifikasi minimal masker bedah atau masker berstandar N95, KN95, atau KF94 saat berada di luar ruangan untuk mengurangi dampak gangguan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Perbanyak minum air putih dan mengkonsumsi buah serta sayuran.
Segera melakukan pemeriksaan kesehatan apabila mengalami gangguan pernapasan atau iritasi mata.
Wali Kota Padang Hendri Septa berharap masyarakat dapat mengikuti imbauan tersebut agar terhindar dari dampak kabut asap. (*/jn01)






