Solok, Javanusa—Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Solok. Penyerahan berlangsung di Kubung Tigobaleh, Selasa (9/9/2025).
Turut hadir Wakil Wali Kota, Sekdako, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta undangan lainnya.
Wali Kota menyebut, penyerahan SK ini menjadi momentum penting yang menandai babak baru perjalanan pengabdian para PPPK kepada bangsa, khususnya masyarakat Kota Solok.
“Dari 1.006 pelamar non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK Tahap I, sebanyak 187 orang dinyatakan lulus. Dan berhak menerima SK pengangkatan untuk mengisi 194 formasi yang tersedia. Di balik angka itu terdapat ikhtiar, harapan, dan perjuangan panjang. Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaian saudara semua,” ujar Wali Kota.
Ia menegaskan, status PPPK didasarkan pada perjanjian kerja yang telah ditandatangani. Selama masa perjanjian, setiap pegawai wajib mematuhi ketentuan, aturan kepegawaian, serta menjalankan tanggung jawab dengan profesional. Kinerja PPPK, katanya, akan dievaluasi secara berkala.
“Bekerjalah dengan hati, layani masyarakat dengan tulus, dan jadilah pribadi yang bisa dipercaya serta memberi teladan. Ingat, PPPK bukan sekadar status kepegawaian, tetapi juga panggilan jiwa untuk mengabdi dan memberi makna bagi negeri,” pesan Wali Kota.
Ia menutup sambutan dengan ajakan bersama mewujudkan Pemerintah Kota Solok yang profesional, bersih, melayani, dan berintegritas. (*/red)






