Jakarta, Javanusa—Kementerian Sosial memperketat pengawasan pengadaan program Sekolah Rakyat setelah muncul proses pendalaman internal.
Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan setiap pelanggaran akan ditindak tegas melalui jalur hukum.
“Apabila ditemukan adanya aspek pelanggaran hukum, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya,” kata Agus Jabo.
Pernyataan itu ia sampaikan setelah tim khusus menyampaikan hasil klarifikasi di kantor Kementerian Sosial, Rabu (13/5/2026).
Tim khusus tersebut dibentuk satu pekan lalu atas arahan Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Tim ini terdiri dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos dan dipimpin langsung oleh Agus Jabo. Fokus utamanya melakukan audit internal mendalam terhadap pengadaan Sekolah Rakyat.
Klarifikasi Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
Tim khusus telah menelusuri dokumen serta mekanisme pengadaan, termasuk pengadaan sepatu untuk murid Sekolah Rakyat. Agus Jabo menyebut secara umum proses sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, tim menemukan sejumlah catatan penting dalam klarifikasi awal. Salah satunya potensi maladministrasi pada pengadaan sepatu murid Sekolah Rakyat Tahun 2025.
“Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu dan keterbatasan sumber daya manusia, sehingga ada potensi maladministrasi,” ungkapnya.
Pendalaman Dugaan Selisih Perencanaan dan Realisasi
Agus Jabo menegaskan tim masih melanjutkan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaktepatan dalam proses pengadaan. Fokus utama juga mengarah pada kemungkinan selisih antara perencanaan dan realisasi.
Ia menegaskan Kemensos tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran dalam proses tersebut.
“Apabila nantinya ditemukan permasalahan sebagaimana dugaan di atas, maka pihak terkait akan diminta pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi disiplin (bagi)pegawai yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga menyebut isu dugaan markup harga sepatu menjadi bahan evaluasi penting bagi perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kemensos. Ke depan, proses pengadaan harus berjalan lebih cermat, akuntabel, transparan, dan profesional.
Dua Pejabat Dinonaktifkan Sementara
Langkah tegas juga diambil Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Ia menonaktifkan sementara dua pejabat yang terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos.
Kedua pejabat itu adalah Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara.
Gus Ipul menegaskan keputusan tersebut bertujuan menjaga objektivitas serta memperlancar proses pendalaman temuan internal.
“Dalam kaitan dengan keperluan tersebut, juga untuk kelancaran terhadap proses pendalaman yang dimaksud, serta demi kelancaran proses pengadaan berikutnya, saya membebaskantugaskan sementara dari jabatannya,” ujarnya.
Ia menambahkan langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh pengadaan barang dan jasa di Kemensos.
“Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026,” katanya.
Selain itu, Gus Ipul meminta Sekretaris Jenderal Robben Rico untuk melakukan rasionalisasi anggaran sekaligus memperkuat kapasitas tim pengadaan. (*/red)






