Padang, Javanusa—Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemko Padang mengimbau seluruh warga untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor: 200.1.432/SE/Kesbangpol-Pdg/2025 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 300/423/BPKP/2025 tertanggal 25 Juli 2025.
Wali Kota Padang Fadly Amran dalam edaran tersebut menyampaikan lima poin penting kepada warga, instansi pemerintah, dan swasta. Berikut poin-poin tersebut:
-
- Pengibaran Bendera Merah Putih
Warga serta instansi diimbau mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing selama periode 1–31 Agustus 2025. - Dekorasi dan Atribut Kemerdekaan
Masyarakat diminta memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lain bernuansa kemerdekaan. Tema tahun ini adalah Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Logo dan desain resmi HUT ke-80 Kemerdekaan RI dapat diunduh di laman setneg.go.id. - Pemanfaatan Media untuk Kampanye Kemerdekaan
Logo dan tema kemerdekaan diimbau digunakan secara maksimal dalam berbagai bentuk media. Mulai dari tampilan situs web, media sosial, tayangan televisi, dekorasi bangunan dan kendaraan, hingga produk suvenir dan media publikasi lainnya. - Partisipasi dalam Kegiatan Peringatan
Warga juga diharapkan mengadakan atau berpartisipasi dalam kegiatan yang mendukung semangat kemerdekaan, guna menumbuhkan nasionalisme, nilai-nilai perjuangan, dan cinta tanah air. - Hening Cipta Serentak pada 17 Agustus
Seluruh masyarakat diminta menghentikan aktivitas selama tiga menit pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 10.17–10.20 WIB. Selama itu, warga diimbau berdiri tegap untuk menghormati Detik-Detik Proklamasi saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan serentak.
Pengecualian berlaku bagi kegiatan yang, bila dihentikan, berpotensi membahayakan keselamatan. (*/red)
- Pengibaran Bendera Merah Putih






