Padang, Javanusa—Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang memfasilitasi pertemuan lintas tokoh dan institusi guna meredam ketegangan sosial pascainsiden di rumah doa RT 02/RW 09 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Camat Koto Tangah, Rabu malam (30/7/2025), menghasilkan kesepakatan bersama bahwa peristiwa yang terjadi pada 27 Juli lalu bukan konflik agama, suku, maupun ras, melainkan murni persoalan sosial dan miskomunikasi.
Hadir dalam pertemuan itu unsur Forkopimda, FKUB, Kemenag Padang, tokoh masyarakat Nias. Ketua Pemuda Padang Sarai, PGI Wilayah Sumbar, LPM, serta Niniak Mamak Nan X Suku.
Kehidupan Rukun Lebih dari 30 Tahun
Tokoh masyarakat Nias Padang Sarai, Yusman Hulu, menyampaikan masyarakat Nias telah hidup damai dan berdampingan selama lebih dari tiga dekade.
“Kami hidup rukun, tidak pernah ada konflik atau diskriminasi. Justru terjalin persaudaraan tanpa memandang suku atau agama,” ujar Yusman.
Ketua PGI Wilayah Sumbar, Danil Marpaung, juga mengungkapkan kerukunan antarumat beragama di Kota Padang selama ini berjalan sangat baik.
Bukan Konflik Agama, Tapi Miskomunikasi
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menekankan persoalan ini perlu diselesaikan secara damai dan hukum.
“Ini bukan konflik SARA, melainkan diskomunikasi. Pernyataan bersama ini menjadi bukti soliditas warga dan upaya menjaga ketertiban,” katanya.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi.
“Jangan sampai terjadi perpecahan. Aktivitas warga harus tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Sementara Dandim 0312/Padang, Letkol Inf Ferry Adianto, mendorong agar penyelesaian melalui jalur kekeluargaan dan hukum.
“Jika ada pelanggaran hukum, harus diproses sesuai aturan,” katanya.
Rekonsiliasi dan Dialog Rutin
Ketua FKUB Kota Padang, Prof. Salmadanis, menegaskan pentingnya membangun kembali kepercayaan dan perdamaian antarwarga.
“Warga Nias dan Minang telah lama hidup rukun. Kejadian ini tidak boleh merusak hubungan yang sudah terjalin. FKUB mengusulkan pertemuan berkala untuk memperkuat rekonsiliasi,” ujarnya.
Isi Kesepakatan Bersama
Pertemuan ditutup dengan penandatanganan pernyataan bersama oleh tokoh masyarakat dan Forkopimda. Poin utama dalam kesepakatan itu antara lain:
-
- Peristiwa pada 27 Juli merupakan masalah sosial, bukan konflik SARA.
- Warga berkomitmen menjaga kerukunan dan menghargai keberagaman.
- Mendorong penyelesaian persoalan secara musyawarah.
- Menolak segala bentuk ujaran kebencian dan diskriminasi.
- Menjaga komunikasi yang santun antarumat beragama.
- Aktif dalam kegiatan sosial yang mempererat silaturahmi. (*/red)






