Warung Live Music Bikin Resah, Satpol PP Sita Sound System

Penulis -

Minggu, 31 Desember 2023 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang menegur pemilik usaha live musik di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Minggu (30/12/2023).

Teguran tersebut dilakukan karena kegiatan live musik yang dilakukan pemilik usaha telah menimbulkan keresahan warga sekitar.

Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama yang langsung turun ke lokasi mengatakan, pihaknya menerima laporan keresahan masyarakat karena aktifitas live musik dan aktifitas minum-minum alkohol di lokasi tersebut.

“Benar, ditemukan kegiatan live musik lumayan keras terdengar, aktifitas tersebut telah melanggar Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Trantibum,” Jelas Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang.

Selain itu saat dilakukan pengawasan di lokasi, petugas juga menemukan pengunjung tengah menikmati minuman fermentasi sejenis tuak dan langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan satu ember besar berisi tuak dari warung tersebut untuk selanjutnya terpaksa di amankan ke Mako Satpol PP Padang.

“Minuman tuaknya kita amankan sebagai barang bukti, pemilik tidak memiliki izin untuk itu dan diduga melanggar Perda No. 8 tahun 2012,” jelasnya.

Pihaknya juga memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha tersebut untuk menghadap penyidik, guna di proses sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu sound system berupa speaker alat karaokean dari lokasi juga diamankan sementara. (*/rls)

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran dan 4 Proyek Infrastruktur Senilai Rp 1,97 Triliun

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB