Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama (Kemenag) mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat per 10 April 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penerapan Transformasi Budaya Kerja Baru yang telah diberlakukan sejak 1 April 2026.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya memindahkan lokasi kerja, tetapi merupakan upaya membangun sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital.
“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis menghadapi dinamika global, sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif dan berkelanjutan. Ia menegaskan layanan kepada masyarakat tetap harus berjalan optimal, meski ASN bekerja dari rumah.
“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik,” katanya.
Kemenag menekankan penggunaan teknologi dan penguatan koordinasi menjadi kunci dalam memastikan layanan publik tetap berjalan selama pelaksanaan WFH. ASN juga diminta memberi perhatian pada masyarakat yang membutuhkan layanan.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan membentuk pola kerja yang lebih seimbang antara produktivitas dan kebutuhan individu, tanpa mengurangi tanggung jawab pelayanan publik.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menambahkan kebijakan WFH merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang tetap berada dalam kendali organisasi.
Ia menyebut, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi beban biaya energi dan mobilitas pegawai.
“WFH ini bukan Work From Anywhere. Pegawai tetap bekerja dari rumah dengan status standby,” kata Kamaruddin.
Kemenag meminta seluruh ASN menjaga ritme kerja dan profesionalisme selama penerapan kebijakan tersebut, agar kualitas layanan publik tetap terjaga. (*/red)






