Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang kembali melakukan pengawasan rutin terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan untuk berjualan.
Penertiban ini difokuskan di kawasan Pasar Raya Padang dan beberapa titik strategis kota, Selasa (13/1/2026).
Kegiatan tersebut untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta memastikan ruang publik tetap dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan pengawasan di Pasar Raya Padang menyasar pedagang yang menghambat akses keluar masuk kendaraan.
Selain itu, aktivitas PKL yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas juga menjadi perhatian utama petugas.
“Pengawasan difokuskan pada pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar sehingga mengganggu mobilitas masyarakat,” kata Chandra.
Dalam pengawasan tersebut, personel Satpol PP yang dibantu BKO Perdagangan dan Satuan Tugas (Satgas) Pasar Raya melakukan penertiban persuasif. Petugas membantu memindahkan barang dagangan PKL yang menghalangi akses jalan di kawasan pasar.
Langkah ini sebagai bentuk pembinaan awal agar pedagang memahami aturan pemanfaatan ruang publik.
Patroli Berlanjut ke Padang Baru dan Rimbo Kaluang
Usai dari Pasar Raya Padang, patroli berlanjut ke Jalan Padang Baru Telkom dan Taman Rimbo Kaluang.
Di dua lokasi tersebut, petugas mendapati pedagang makanan dan minuman keliling yang parkir di bahu jalan. Keberadaan pedagang tersebut berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP mengamankan dua unit termos dan satu unit sepeda motor listrik milik PKL yang melanggar ketentuan. Seluruh barang diamankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang.
Barang tersebut akan dikembalikan setelah pemilik mengikuti proses pembinaan sesuai aturan daerah.
Chandra menegaskan pengawasan rutin ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam menciptakan kota yang tertib dan nyaman.
Ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk menaati aturan demi kepentingan bersama.
“Kami mengajak pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku agar Kota Padang tetap aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat,” tutup Chandra. (*/red)






