Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar Perda dan Perkada di kawasan Pantai Cimpago, Padang, Selasa (17/9/2024).
Penertiban ini karena pedagang dinilai melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan para pedagang di kawasan Cimpago sebelumnya telah direlokasi ke pasar kuliner.
“Kami sudah sering mengingatkan agar tidak berjualan di sana. Namun hari ini masih ditemukan banyak kursi dan meja yang diletakkan di atas trotoar, mengganggu ruang publik dan ketertiban umum,” ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Padang Tertibkan PKL dan Bongkar Bangunan Liar di Pantai Padang
Dalam operasi penertiban tersebut, Satpol PP menyita 89 unit kursi plastik, 19 unit meja plastik, enam unit meja kayu, satu payung, dan satu kursi kayu panjang.
“Semua barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tambah Eka.
Eka mengimbau seluruh pedagang di kawasan pantai untuk mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.
“Sebagai penegak Perda, kami akan terus melakukan penertiban terhadap siapa saja yang melanggar Perda dan Perkada Padang. Kami berharap adanya kerja sama dari semua lapisan masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban ruang publik,” pungkasnya. (*/jn01)






