Padang, Javanusa—Sebanyak 3.744 warga binaan di Sumbar mendapat remisi dan pengurangan masa pidana pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Sebanyak 60 orang di antaranya langsung bebas.
Penyerahan hak pemasyarakatan tersebut berlangsung pada Senin (17/8/2026) dan dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumbar mencatat 6.391 penghuni Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan per 17 Agustus 2026.
Jumlah tersebut terdiri atas 4.880 narapidana dan 1.511 tahanan. Dari total penghuni itu, sebanyak 3.744 orang memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi umum dan pengurangan masa pidana.
Penerima remisi terbagi dalam beberapa kategori. Sebanyak 1.911 orang menerima Remisi Umum I (RU I) reguler.
Sementara itu, 1.756 warga binaan memperoleh RU I berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Sebanyak 60 orang lainnya menerima Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas.
Selain itu, terdapat 17 orang yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) I.
Potongan Hukuman hingga Enam Bulan
Besaran remisi yang diterima warga binaan juga berbeda-beda. Sebanyak 591 orang mendapat pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Kemudian, 783 orang memperoleh remisi dua bulan. Sebanyak 1.123 warga binaan mendapat potongan hukuman tiga bulan.
Remisi empat bulan diberikan kepada 644 orang. Selanjutnya, 412 orang memperoleh pengurangan lima bulan.
Adapun potongan hukuman tertinggi mencapai enam bulan. Remisi tersebut diberikan kepada 191 narapidana.
Jika seluruh kategori berdasarkan durasi pengurangan dijumlahkan, total penerima mencapai 3.744 orang.
Remisi Jadi Penghargaan bagi Warga Binaan
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, mengatakan remisi menjadi bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang memenuhi ketentuan selama menjalani pidana.
Menurutnya, pemberian remisi juga merupakan pemenuhan hak pemasyarakatan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan menaati aturan.
“Ini yang kita berikan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. Ada syarat administratif dan substantif,” kata Kunrat Kasmiri di Rutan Kelas IIB Padang, Senin (17/8/2026).
Kunrat menjelaskan, tidak seluruh warga binaan otomatis memperoleh pengurangan masa pidana. Mereka yang belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif masih memiliki kesempatan pada periode berikutnya.
“Bagi mereka yang belum memenuhi syarat tidak kita berikan, nanti insyaallah di tahun depan kita berikan,” tutur Kunrat.
Pemda Didorong Perkuat Pembinaan
Selain pemberian remisi, Kanwil Ditjenpas Sumbar terus mendorong pembinaan kepribadian dan keterampilan bagi warga binaan.
Kunrat mengapresiasi dukungan pemerintah daerah yang selama ini ikut memperkuat program pembinaan tersebut.
“Kita berikan terima kasih kepada pemerintah daerah, kami terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, sudah terjalin dengan baik, dalam rangka memberikan pembinaan warga binaan, kepribadian ataupun keterampilan,” ucapnya.
Ia menilai dukungan keluarga, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting setelah warga binaan kembali ke lingkungan sosial.
Pendampingan tersebut diharapkan membantu mereka beradaptasi dan mengurangi risiko kembali melakukan pelanggaran hukum atau menjadi residivis.
“Oleh karena itu pemerintah daerah, keluarga, dan stakeholder lainnya juga mendukung dan tidak memberikan stigma bahwa mereka itu penjahat yang tidak bisa diperbaiki. Kita yakin bahwa mereka juga ingin berbuat yang terbaik,” ujar Kunrat.
Pemprov Sumbar Dukung Reintegrasi Sosial
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menyambut positif pemberian remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Ia berharap warga binaan menjadikan remisi sebagai momentum untuk memperkuat komitmen memperbaiki diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
“Kegiatan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana umum yang merupakan agenda rutin setiap tahunnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, tentunya kita berharap bahwa masyarakat yang mendapatkan remisi semakin memperlihatkan kesungguhan dan keseriusan untuk memperbaiki diri lebih baik dan mudah-mudahan bisa bergabung dengan masyarakat luas,” ujar Arry Yuswandi di lokasi yang sama.
Menurut Arry, pembinaan selama berada di lembaga pemasyarakatan memiliki peran penting dalam menyiapkan warga binaan menghadapi kehidupan setelah bebas.
Program pembekalan dan pelatihan kerja juga menjadi sarana untuk membangun kemandirian serta keterampilan yang dapat mereka gunakan setelah kembali ke masyarakat.
“Kita juga berterima kasih juga di lembaga pemasyarakatan ini ada juga pembinaan-pembinaan, pembekalan, dan pelatihan kerja untuk menghidupkan kemandirian warga binaan yang ada,” tutur Arry.
Arry berharap penguatan pembinaan dan reintegrasi sosial dapat memberikan dampak jangka panjang. Salah satu targetnya ialah menekan jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Sumbar secara berkelanjutan. (*)






