Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar, taman kota, dan fasilitas umum di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Sabtu (30/5/2026).
Petugas mengambil tindakan setelah para pedagang berulang kali menerima teguran dan peringatan, namun tetap berjualan di lokasi yang dilarang.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah. Selain itu, penertiban bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini digunakan sebagai area perdagangan.
Sebelumnya, petugas telah melakukan sosialisasi dan memberikan teguran tertulis kepada para pedagang. Namun, sebagian pedagang masih mengabaikan aturan dan tetap berjualan di area yang diperuntukkan bagi pejalan kaki serta ruang publik.
Untuk menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung, Satpol PP mendapat dukungan dari Tim SK4 yang terdiri atas unsur TNI dan Polri. Kehadiran personel gabungan tersebut memastikan proses penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas peringatan yang telah diberikan sebelumnya.
“Penertiban hari ini merupakan tindak lanjut dari peringatan yang telah kami sampaikan sebelumnya. Kami telah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan, namun masih ditemukan pelanggaran. Karena itu, kami harus mengambil langkah penegakan aturan demi mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Aktivitas PKL Picu Kerusakan Lingkungan dan Fasilitas Publik
Selain mengganggu kenyamanan pejalan kaki, aktivitas berjualan di fasilitas umum juga menimbulkan kesemrawutan di kawasan tersebut. Kondisi itu turut berdampak pada kerusakan sarana dan prasarana kota, terutama di area Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Berdasarkan hasil pemantauan petugas, sejumlah taman dan ruang hijau mengalami kerusakan akibat aktivitas perdagangan yang berlangsung setiap hari. Beberapa area rumput bahkan terlihat mati karena terus digunakan sebagai lokasi berjualan.
Satpol PP menyayangkan masih rendahnya kesadaran sebagian pedagang dalam menjaga fasilitas publik. Padahal, pemerintah membangun fasilitas tersebut menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat luas.
“Kami melihat banyak area taman yang mengalami kerusakan bahkan rumput yang mati akibat terus-menerus digunakan untuk aktivitas berjualan. Fasilitas umum dibangun menggunakan anggaran pemerintah untuk dinikmati seluruh masyarakat, sehingga harus dijaga bersama, bukan justru dirusak,” kata Eka.
Dalam pelaksanaan penertiban, sejumlah pedagang sempat menyampaikan keberatan dan menolak memindahkan barang dagangan mereka. Meski demikian, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis serta menjalankan prosedur sesuai standar operasional yang berlaku.
Penertiban akhirnya berlangsung tanpa insiden berarti. Petugas berhasil membersihkan seluruh lapak yang berada di lokasi terlarang. Dengan demikian, trotoar, taman kota, dan fasilitas umum lainnya kembali dapat digunakan sesuai peruntukannya. (*/red)






