Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menjaring empat pasangan bukan suami istri dalam razia pengawasan di sejumlah hotel dan penginapan pada Senin dini hari (11/5/2026).
Pengawasan tersebut dipimpin Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, bersama Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Riko Afriwan serta personel Satpol PP Kota Padang.
Petugas melakukan patroli di sejumlah hotel dan penginapan di wilayah Kota Padang. Dalam razia itu, petugas memeriksa identitas tamu untuk memastikan tidak ada pasangan nonmuhrim menginap satu kamar.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Selain menegakkan aturan, Satpol PP juga berupaya menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat.
Dalam operasi itu, petugas menemukan empat pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar penginapan.
Selain melakukan pengawasan di hotel dan penginapan, petugas juga menemukan lima remaja perempuan yang masih berkumpul di pinggir jalan kawasan Khatib Sulaiman hingga larut malam.
Seluruh pihak yang terjaring razia kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Petugas mendata dan memproses mereka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satpol PP Kota Padang mengimbau masyarakat agar mematuhi norma dan aturan yang berlaku. Masyarakat juga diminta ikut menjaga ketenteraman dan ketertiban umum demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kota Padang. (*/red)






