4 Stockpile Batubara di Padang Disegel, Edi Hasymi : Tak Berizin dan Mencemari Lingkungan

Penulis -

Kamis, 12 Oktober 2023 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Padang memasang papan informasi penghentian usaha stockpile batubara di Kecamatan Lubeg, Kamis (12/10/2023).

Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Padang memasang papan informasi penghentian usaha stockpile batubara di Kecamatan Lubeg, Kamis (12/10/2023).

Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Padang menghentikan usaha 4 stockpile batubara di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis (12/10/2023).

Langkah tegas ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan stockpile batubara

Penindakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polresta Padang, Kodim 0312/Padang, Kejaksaan Tinggi, PN Padang, Dinas ESDM Sumbar, Dinas PMPTSP Sumbar, Dinas DLH Sumbar, Bagian Hukum, Kantor Kesbangpol, Satpol PP, pihak Kecamatan Lubeg, kelurahan setempat serta tim ahli ini berupa pemasangan papan penghentian kegiatan usaha dan pemasangan garis kuning dilarang memasuki kawasan perusahaan.

Plt Kepala DLH Padang Edi Hasymi mengatakan keputusan untuk menghentikan kegiatan stockpile batubara ini didasarkan pada ketentuan Pasal 80 ayat 2, Pasal 82A, dan Pasal 82C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Tindakan ini bertujuan untuk mencegah dampak lebih lanjut terkait polusi udara, kontaminasi air permukaan, pencemaran air tanah yang bersumber dari kegiatan stockpile batu bara tersebut.

“Penindakan ini sebagai tindaklanjut dari keputusan rapat koordinasi antar OPD teknis dengan tim penegakan hukum DLH Padang,” tegas Edi Hasymi didampingi Kabid Pengendalian Pengawasan dan Penegakan Hukum Auwilla Putri.

Ia menjelaskan, dasar penghentian kegiatan stockpile tersebut karena perusahaan tersebut beroperasi tanpa perizinan berusaha.

Selain itu perusahaan ini gagal memenuhi persyaratan manajemen lingkungan yang memadai yang berpotensi menyebabkan ancaman serius bagi masyarakat sekitar, gangguan kualitas udara, air tanah, air permukaan, kontaminasi udara dan dampak lainnya.

Baca Juga :  Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Libur Imlek 2026 Tembus 672.967 Kendaraan, Naik 33,75 Persen

Pada kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat untuk mendukung dan memahami tindakan ini sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Pemerintah tetap berkomitmen untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kota Padang,” tutur Edi Hasymi.

Adapun 4 perusahaan yang dihentikan kegiatan usahanya tersebut yakni PT SAE/CV AE, PT ATN, PT EMI/PT CPB/PT CPC dan PT SAE di lahan gudang persada/PT BAW. (*/jn01)

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB