Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) segera meluncurkan portal pengaduan bagi mitra dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kanal resmi tersebut disiapkan agar setiap kendala operasional dapat dilaporkan secara cepat, transparan, sekaligus menjadi dasar perbaikan layanan.
BGN menargetkan portal pengaduan bagi mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai beroperasi dalam satu hingga dua hari ke depan.
Portal itu menjadi wadah resmi bagi mitra untuk menyampaikan berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan program.
Kepala BGN Sudaryono (Mas Dar) mengatakan portal tersebut dihadirkan agar BGN memperoleh masukan langsung dari para mitra.
Berbagai persoalan, mulai dari dugaan perlakuan yang tidak adil hingga konflik dengan yayasan maupun kepala dapur, dapat disampaikan melalui sistem tersebut.
“Dan kami tentu saja ingin juga membuka portal ya, semacam portal pengaduan, insya Allah nih kalau bisa 1-2 hari ini bisa jalan portal pengaduan bagi mitra. Sehingga mitra itu bisa cerita misalnya apakah ada perlakuan tidak adil. Atau ada konflik dengan yayasan kah, atau konflik dengan kepala dapurnya kah, dan lain-lain kita bisa juga bisa dapat inputan,” kata Mas Dar.
Kepala SPPG Diberi Kanal Khusus
Selain untuk mitra, BGN juga menyiapkan portal pengaduan khusus bagi Kepala SPPG. Saluran ini bertujuan memudahkan pelaporan kendala yang berkaitan dengan penerapan standar keamanan pangan dan higiene di dapur penyedia makanan.
Mas Dar menjelaskan, kondisi dapur yang belum memenuhi standar tidak selalu disebabkan oleh kelalaian Kepala SPPG. Karena itu, BGN menyediakan mekanisme pelaporan agar persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
“Mereka juga kita buatkan portal khusus, pengaduan khusus, dimana misalnya bisa jadi kan tidak higienis itu bukan karena kelalaian seorang kepala SPPG, bisa jadi misalnya dapurnya tidak standar,” ujar Mas Dar.
Fasilitas Dapur Harus Memenuhi Standar
Melalui portal tersebut, Kepala SPPG berhak mengajukan tambahan fasilitas maupun perbaikan sarana kepada mitra apabila kondisi dapur belum memenuhi standar operasional. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga higienitas serta memastikan seluruh prosedur Program MBG berjalan sesuai ketentuan.
Apabila usulan tersebut tidak mendapat tindak lanjut, BGN memperbolehkan Kepala SPPG mengajukan perpindahan ke dapur lain. Kebijakan itu diterapkan untuk mengurangi risiko gangguan keamanan pangan yang dapat berdampak pada keselamatan penerima manfaat maupun tanggung jawab profesional petugas.
“Dan kalau itu tidak diindahkan, maka kepala SPPG itu kami perbolehkan untuk kemudian mengajukan perpindahan dari dapur tempat dia bekerja. Karena kalau diteruskan maka akan berisiko, akan adanya keracunan yang akan berisiko terhadap karir dia. Kan gitu ya,” kata Mas Dar.
Dorong Perbaikan Tata Kelola Program MBG
Mas Dar menegaskan portal pengaduan bukan sekadar instrumen pengawasan. Menurutnya, fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang lebih terbuka dan responsif terhadap setiap persoalan di lapangan.
BGN ingin seluruh pihak, mulai dari mitra, Kepala SPPG, yayasan, hingga internal lembaga, memiliki ruang menyampaikan masukan sekaligus mencari solusi bersama. Harapannya, berbagai kendala dapat diselesaikan lebih cepat sehingga pelayanan penyediaan makanan bergizi dan aman kepada masyarakat terus meningkat.
“Jadi kami, intinya bukan kok kita sok galak, nekan, tapi bagaimana juga setiap penekanan atau setiap ketegasan kita itu kemudian diindahkan oleh semua pihak. Mau mitra, mau kepala SPPG, mau yayasan, mau termasuk internal di BGN. Tapi juga kami menyediakan saluran-saluran dimana kita bisa mengatur-atur ya, meng-arrange formasi yang baik. Sehingga ke depan, ke depan itu bukan kok kemudian jauh-jauh ke depan, tapi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya kita bisa memberikan pelayanan yang prima. Dalam kaitannya menyediakan makanan yang bergizi dan aman,” ungkap Mas Dar. (*)






