Jakarta, Javanusa—Pemerintah memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menindak ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Dari 27.485 SPPG yang telah beroperasi, sebanyak 833 unit sudah ditutup. Pemerintah juga akan menutup permanen 455 SPPG karena tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Langkah penertiban tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah ingin memastikan perluasan program berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan keamanan pangan.
Hasil evaluasi menunjukkan masih ada 3.515 SPPG di 324 kabupaten dan kota yang belum memiliki SLHS.
Dari jumlah itu, sebanyak 3.060 SPPG belum mengajukan sertifikasi. Sementara 455 SPPG lainnya dinilai tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas Penyelenggaraan Program MBG yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
“Program MBG terus kita perbaiki. Bukan hanya mengejar jumlah SPPG atau penerima manfaat, tetapi yang paling penting kualitas pelaksanaannya harus terjaga. Standar harus dipenuhi dan aturan harus dipatuhi. Kalau tidak memenuhi persyaratan, kita tindak tegas,” ujar Zulkifli Hasan.
249 Kepala SPPG Juga Diberhentikan
Penataan tidak hanya menyasar kelayakan fasilitas penyedia makanan. Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap sumber daya manusia yang menjalankan program tersebut.
Sebanyak 249 Kepala SPPG telah diberhentikan karena berbagai pelanggaran. Pelanggaran itu mencakup kasus keracunan makanan, phishing, tidak masuk kerja lebih dari 10 hari, hingga persoalan indisipliner lainnya.
Pemerintah menilai pengawasan terhadap pengelola SPPG penting untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus mencegah persoalan serupa terjadi kembali.
Ekspansi MBG Difokuskan ke Wilayah 3T
Di tengah pengetatan pengawasan, pemerintah tetap melanjutkan perluasan Program Makan Bergizi Gratis ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.
Pada tahap awal, pemerintah memprioritaskan pengaktifan 111 SPPG di sembilan provinsi. Wilayah tersebut mencakup enam provinsi di Papua, serta Maluku Utara, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur.
Pemerintah memprioritaskan daerah dengan tingkat prevalensi stunting yang tinggi agar manfaat program dapat menjangkau kelompok yang membutuhkan.
BGN Akan Menentukan Penerima Manfaat
Pemerintah juga mengubah mekanisme penetapan penerima manfaat Program MBG. Ke depan, Badan Gizi Nasional atau BGN akan menentukan sasaran penerima secara langsung.
Sebelumnya, penentuan penerima manfaat dilakukan oleh masing-masing SPPG. Perubahan ini diharapkan memperkuat kendali dan meningkatkan ketepatan sasaran program.
Pemerintah akan memprioritaskan kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Santri, siswa sekolah keagamaan, serta masyarakat di wilayah 3T juga menjadi perhatian utama.
Data Kementerian Kesehatan mencatat jumlah target penerima manfaat kelompok 3B mencapai 21.985.314 orang.
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN akan menangani distribusi makanan kepada kelompok tersebut.
“Arahnya jelas: MBG harus semakin berkualitas dan semakin tepat sasaran. Kita evaluasi yang kurang, kita benahi tata kelolanya, dan kita prioritaskan mereka yang paling membutuhkan. Program sebesar ini harus terus disempurnakan berdasarkan evaluasi di lapangan,” tegas Zulkifli Hasan.
Pemerintah memastikan evaluasi Program Makan Bergizi Gratis akan terus dilakukan. Pengetatan standar SPPG, pembenahan tata kelola, dan penguatan penetapan penerima manfaat menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan kualitas program.
Dengan langkah tersebut, pemerintah menargetkan Program MBG dapat berjalan lebih aman, akuntabel, berkualitas, dan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan. (*)






