Padang, Javanusa—Lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), Senin (5/10/2026).
Kelima PPPK tersebut menerima sanksi terberat setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Mereka masing-masing berinisial RJ, RDP, AS, JO, dan YHH.
Keputusan itu diumumkan dalam upacara PTDH yang dipimpin Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.
Chandra menjelaskan, ketidakhadiran kerja dalam waktu sangat lama tanpa keterangan resmi menjadi faktor utama pemberhentian kelima PPPK tersebut.
Menurutnya, tindakan itu melanggar sejumlah ketentuan disiplin dan perjanjian kerja yang mengikat para pegawai.
“Karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 5 ayat (3) huruf e Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tanggal 30 Juni 2025,” kata Chandra.
Ia menyebut keputusan PTDH tersebut merupakan bagian dari proses administrasi kepegawaian. Proses itu telah melalui pemeriksaan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan pelaksanaannya kemudian diatur melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Chandra Ingatkan Anggota Satpol PP Padang
Pemberhentian lima PPPK tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh jajaran Satpol PP Padang.
Chandra meminta setiap aparatur memahami kewajiban dan aturan yang berlaku. Ia menegaskan, pelanggaran disiplin dapat berujung pada sanksi kepegawaian.
“Jangan melongkahi aturan, karena kita diatur oleh aturan yang mengatur. Untuk itu kita harus mematuhi aturan-aturan tersebut. Apabila kita tidak mematuhi aturan, maka sanksi sudah siap menunggu kita,” tegas Chandra.
Ia juga meminta anggota yang masuk kategori rawan melakukan pelanggaran agar lebih berhati-hati. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.
“Maka saya ingatkan kepada seluruh anggota agar lebih berhati-hati lagi. Bagi mereka yang berada di lampu kuning, maka berhati-hatilah, jangan sampai ada PTDH lagi,” lanjutnya.
Menurut Chandra, disiplin, integritas, dan profesionalisme menjadi fondasi penting bagi personel Satpol PP.
Tugas tersebut berkaitan langsung dengan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Satpol PP juga memiliki tanggung jawab menjaga ketenteraman serta ketertiban umum.
Lima PPPK Dilarang Gunakan Atribut Satpol PP
Setelah keputusan PTDH berlaku, kelima PPPK tersebut tidak lagi diperbolehkan menggunakan atribut Satpol PP.
Mereka juga dilarang mengatasnamakan Satpol PP Kota Padang dalam aktivitas apa pun.
“Yakinlah rekan-rekan sekalian, jika kita melaksanakan dan mematuhi aturan maka kita akan selamat. Untuk kelima yang sudah di-PTDH ini, tidak ada lagi yang menggunakan atribut Satpol PP dan jangan sampai mengatasnamakan Satpol PP Padang,” ujar Chandra.
Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh personel. Chandra menekankan pentingnya menjaga disiplin dan menjalankan tugas sesuai aturan agar sanksi serupa tidak kembali terjadi. (*)






