Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjelang pemberlakuan penuh kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Langkah tersebut bertujuan memastikan produk UMKM memenuhi ketentuan regulasi sekaligus meningkatkan daya saing di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Data Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang menunjukkan sebanyak 7.028 pelaku usaha telah mengantongi sertifikat halal.
Namun, sekitar 7.000 pelaku usaha lainnya masih perlu didorong agar segera menuntaskan proses sertifikasi dalam beberapa bulan ke depan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, Teddy Antonius, mengatakan percepatan sertifikasi halal menjadi salah satu program prioritas pemerintah daerah sepanjang tahun ini.
“Saat ini sudah 7.028 pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal. Namun masih ada sekitar 7.000 pelaku usaha lagi yang perlu kita fasilitasi agar segera mendapatkan sertifikasi,” kata Teddy Antonius, Kamis (4/6/2026).
Sekitar 30 Persen UMKM Belum Bersertifikat Halal
Menurut Teddy, sekitar 30 persen pelaku usaha binaan pemerintah daerah masih belum memiliki sertifikat halal.
Padahal, sertifikasi halal menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.
Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, Pemko Padang memanfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Program tersebut memberi kesempatan kepada UMKM memperoleh sertifikat halal tanpa biaya, terutama bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor kuliner dan produk konsumsi.
Selain memanfaatkan Program Sehati, pemerintah daerah juga memperkuat pendampingan kepada pelaku usaha agar proses pengurusan sertifikasi berjalan lebih lancar.
Legalitas Usaha Jadi Kendala Utama
Teddy menjelaskan, salah satu kendala yang masih sering muncul ialah belum lengkapnya legalitas usaha, terutama kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi syarat utama pengajuan sertifikasi halal.
Karena itu, Dinas Koperasi dan UMKM menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk membantu pelaku usaha mengurus legalitas usaha mereka.
“NIB merupakan persyaratan dasar sebelum pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal. Kami mendampingi sejak tahap awal agar seluruh dokumen yang dibutuhkan dapat dipenuhi,” ujarnya.
Inkubasi UMKM Perkuat Daya Saing Produk
Tidak hanya berfokus pada sertifikasi halal, Pemko Padang juga menjalankan program inkubasi UMKM yang mencakup pembinaan usaha, pelatihan pengolahan produk, penguatan manajemen bisnis, hingga pemasaran berbasis digital.
Melalui program tersebut, pemerintah daerah mendorong pelaku usaha agar tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga meningkatkan kualitas produk serta memperluas jangkauan pemasaran.
“Kami memiliki program inkubasi yang mencakup pembinaan, pelatihan pengolahan makanan, hingga pendampingan pemasaran melalui pemanfaatan teknologi informasi,” jelas Teddy.
Libatkan Berbagai Pihak untuk Percepatan Sertifikasi
Pemerintah Kota Padang menjalankan percepatan sertifikasi halal secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak. Upaya tersebut melibatkan Kementerian Agama, BPJPH, Dinas Pariwisata, serta sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya.
Kolaborasi lintas sektor itu diharapkan mampu mempercepat proses sertifikasi sekaligus membantu pelaku usaha mengatasi berbagai hambatan selama pengajuan.
Sebagai daerah yang dikenal memiliki kekuatan di sektor kuliner, Kota Padang memandang sertifikasi halal sebagai kebutuhan strategis.
Selain memberikan jaminan kepada konsumen, sertifikasi halal juga menjadi nilai tambah yang dapat memperkuat posisi produk lokal di pasar nasional maupun internasional.
Pemerintah Kota Padang berharap seluruh pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal segera memanfaatkan fasilitas pendampingan dan berbagai program yang telah tersedia.
Dengan semakin banyak UMKM yang tersertifikasi halal, produk lokal diharapkan semakin kompetitif dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. (*/red)






