Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar razia besar-besaran. Untuk menertibkan baliho, iklan, dan reklame liar yang terpasang di pohon-pohon dan taman kota, Selasa (9/7/2024).
Sebanyak 60 personil Satpol PP dikerahkan untuk menyisir tiga wilayah. Yaitu iawasan Bypass Lubuk Begalung hingga Batas Kota. Kawasan Simpang Haru hingga kawasan Lubuk Kilangan. Dan kawasan Jalan Bagindo Aziz Chan hingga kawasan Koto Tangah Batas Kota.
Menurut PLH Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman, penertiban ini karena banyaknya baliho, iklan, dan reklame yang dipasang di tempat yang tidak semestinya. Melanggar Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005.
Baca Juga: PKL Nakal di Depan UPI Kembali Ditertibkan Satpol PP Padang
“Pasal 4 poin ke tiga Perda tersebut jelas melarang pemasangan baliho, iklan, dan reklame di pohon pelindung, taman kota, dan tempat umum tanpa izin Wali Kota atau pejabat yang berwenang,” tegas Saraman.
Operasi penertiban ini diharapkan dapat menciptakan Kota Padang yang bersih, indah, dan nyaman.
Saraman mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan dan memasang baliho, iklan, dan reklame di tempat yang telah ditentukan. “Mari kita jaga keindahan Kota Padang bersama-sama,” ajak Saraman. (*/jn01)






