Padang, Javanusa—Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di badan jalan depan Universitas Putra Indonesia (UPI) kembali ditertibkan Satpol PP Padang pada Rabu (3/7/2024).
Penertiban ini karena masih ada satu atau dua PKL yang membandel meskipun sebelumnya sudah ditertibkan. Bahkan sampai diproses persidangan.
Kehadiran PKL nakal ini memancing PKL lain untuk ikut berjualan di badan jalan, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
Baca Juga: Satpol PP Padang Amankan Timbangan Besi Milik Pengepul Barang Bekas di Bypass
“Kami ingin menjaga ketertiban umum di sepanjang Jalan Aru, Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. Oleh karena itu, kami melakukan pengawasan dan menertibkan kembali pedagang es yang menggunakan badan jalan,” tegas Rozaldi Rosman, Kabid Trantibum Tranmas Satpol PP Padang.
Satpol PP Padang mengamankan beberapa barang bukti pelanggaran, seperti tenda, kursi, mesin pres, dan gerobak milik PKL yang melanggar.
Rozaldi menegaskan bahwa PKL yang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat akan ditindak tegas.
“PKL yang tidak mengindahkan teguran petugas, terpaksa kita lakukan tindakan tegas. Dan semua akan kita usulkan untuk disidangkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rozaldi.
Kabid Tibum Pol PP ini berharap kepada seluruh PKL di Kota Padang untuk menjaga ketertiban umum dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kita lakukan ini semua untuk memastikan ruang publik. Seperti trotoar dan median jalan lainnya bisa berfungsi semestinya dan menjaga wajah Kota Padang agar tetap indah, bersih, dan rapi,” jelas Rozaldi.
“Mari kita patuhi aturan yang berlaku dan berdaganglah di tempat-tempat yang tidak melanggar Perda ataupun Perkada di Kota Padang,” imbaunya. (*/jn01)






