Satpol PP Padang Razia Kos-kosan, Temukan Pelanggaran

Penulis -

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang merazia salah satu kos-kosan yang ada di Padang, Jumat (26/7/2024) dini hari. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang merazia salah satu kos-kosan yang ada di Padang, Jumat (26/7/2024) dini hari. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar razia di sejumlah kos-kosan pada Jumat (26/7) dini hari.

Operasi ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan tim melakukan pengawasan di tiga lokasi kos-kosan.

“Dari tiga lokasi yang kami awasi, satu kos-kosan di Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, ditemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.

Baca Juga: 21 Muda-Mudi Diamankan Satpol PP di Hotel, Diduga Melakukan Tindak Asusila

Petugas menemukan kos-kosan tersebut mencampurkan penghuni putra dan putri dalam satu bangunan.

Hal ini melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.

“Kami menemukan satu pasangan ilegal di kos-kosan tersebut. Mereka langsung kami amankan ke mobil Dalmas Satpol PP,” jelas Rio.

Pasangan tersebut dibawa ke markas komando Satpol PP untuk didata dan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Rio menambahkan, pihaknya akan memanggil keluarga mereka sebagai penjamin.

“Pemilik kos-kosan juga akan kami panggil untuk menghadap PPNS Satpol PP dengan membawa surat izin kos,” tegasnya.

Dalam operasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang wanita yang sedang nongkrong hingga larut malam di kawasan Jalan Batang Arau. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Satpol PP Padang mengimbau masyarakat, khususnya pemilik dan penghuni kos-kosan, untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama. (*/jn01)

Baca Juga :  Pasca Hujan Lebat, Jalan Utama Bukit Peti-Peti Retak dan Amblas 50 Meter

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Mahyeldi Dorong 740 Ribu UMKM Sumbar Perkuat Legalitas, Sertifikasi Halal, dan Akses Modal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Padang Bidik UCCN 2027, Fadly Amran Ajak Pelaku Usaha Gastronomi Perkuat Kolaborasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Kejuaraan Panahan Berkuda Porprov Sumbar Dongkrak Omzet Pedagang Pantai Pasir Jambak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar

Berita Terbaru