KPP Padang Satu Gelar Monev Kewajiban Pemungutan Pajak APBDes

Penulis -

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPP Pratama Padang Satu bersama KP2KP Pariaman menggelar Monev kewajiban pemungutan pajak atas APBDes. (Foto: Diskominfo Pariaman)

KPP Pratama Padang Satu bersama KP2KP Pariaman menggelar Monev kewajiban pemungutan pajak atas APBDes. (Foto: Diskominfo Pariaman)

Pariaman, Javanusa—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kewajiban pemungutan pajak atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sekaligus memperkenalkan aplikasi Coretax. Acara ini berlangsung di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Selasa (10/12/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh pengelola keuangan desa se-Kota Pariaman.

Inspektur Kota Pariaman Alfian Harun menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti acara ini dengan baik dan memanfaatkannya untuk meningkatkan pemahaman perpajakan,” ujar Alfian.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Padang Satu Asprilantomiardiwidodo menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai kewajiban perpajakan bagi pengelola keuangan desa.

“Agar pengenaan pajaknya tepat, ada tiga kewajiban utama yang harus diperhatikan, yaitu perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak,” jelasnya.

Sebagai bagian dari kegiatan, Tim Fungsional Penyuluh KPP Pratama Padang Satu memberikan panduan praktik penggunaan e-Bupot Unifikasi serta memperkenalkan Sistem Administrasi Perpajakan yang baru melalui simulasi aplikasi Coretax.

“Aplikasi Coretax mengintegrasikan berbagai layanan Direktorat Jenderal Pajak, seperti DJP Online, e-Bupot, pembayaran pajak, dan lainnya, dalam satu platform. Coretax direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025,” jelas salah satu penyuluh.

KPP Pratama Padang Satu berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengelola keuangan desa di bidang perpajakan.

Selain itu, pengelola keuangan desa diharapkan lebih aktif berkonsultasi dengan KP2KP Pariaman jika memerlukan informasi lebih lanjut. (*/jn03)

Baca Juga :  Wako Yota Balad Serahkan Penggantian Transportasi Dasawisma Tahun 2025

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Mahyeldi Dorong 740 Ribu UMKM Sumbar Perkuat Legalitas, Sertifikasi Halal, dan Akses Modal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Padang Bidik UCCN 2027, Fadly Amran Ajak Pelaku Usaha Gastronomi Perkuat Kolaborasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Kejuaraan Panahan Berkuda Porprov Sumbar Dongkrak Omzet Pedagang Pantai Pasir Jambak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar

Berita Terbaru