DPRD Sumbar Antar Usulan Pengangkatan Gubernur Terpilih ke Kemendagri

Penulis -

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sumbar menyerahkan dokumen pengusulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 kepada Kemendagri, Kamis (16/1/2025). (Foto: DPRD Sumbar)

DPRD Sumbar menyerahkan dokumen pengusulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 kepada Kemendagri, Kamis (16/1/2025). (Foto: DPRD Sumbar)

Padang, Javanusa—DPRD Provinsi Sumbar menyerahkan dokumen pengusulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (16/1/2025).

Berkas tersebut diterima Pelaksana Harian (Plh) Direktur Fasilitasi Kepala Daerah DPRD dan Hubungan Antar Lembaga (FKDH), Herny Ika Hutauruk.

Jika tidak ada kendala, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengungkapkan dokumen hasil Pilkada 2024 resmi diterima DPRD dari KPU pada 10 Januari 2025.

Sesuai edaran Mendagri, DPRD wajib menindaklanjuti dalam lima hari kerja. Dengan telah diantarkannya berkas tersebut, DPRD Sumbar telah melaksanakan tugas sesuai aturan.

“Dengan ditarkanya dokumen hasil Pilkada seusai waktu yang ditentukan, DPRD Sumbar menjadi provinsi tercepat nomor empat dalam menindaklanjuti arahan tersebut,” katanya.

Muhidi menjelaskan, salah satu Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPRD, mengusulkan calon kepala daerah terpilih kepada presiden melalui Kemendagri sesuai dengan proses yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kedatangan ke Kemendagri merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan tanggungjawab sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah untuk megusulkan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, sehingga bisa ditindaklanjuti pada tahap selanjutnya,” kata Muhidi.

Ia berharap, dengan telah dilaksanakannya pilkada serentak tahun 2024, semua bisa sejalan untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia agar lebih baik dan khususnya di Sumbar.

“Setelah selesainya tahapan Pilkada 2024, kita menunggu tahapan proses pelantikan mengikuti ketentuan pemerintah pusat sebagaimana mestinya. Untuk kita bersama menjaga kenyamanan, keamanan dan keharmonisan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Sumbar,” ujarnya.

Sementara itu Plh Direktur FKDH kementerian dalam negeri Herny Ika Hutauruk mengatakan masih mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, penentuan jadwal pelantikan dijelaskan pada Pasal 2A. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi suara.

Baca Juga :  Bantu Petani Padang Pariaman, Muhammad Yasin Serahkan Becak Motor untuk Kelompok Tani Naga Intan

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur 7 Februari 2025, dan pelantikan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025, belum ada perubahan, namun tentu kita menunggu juga dari pimpinan,” ungkap Heny.

Heny juga menegaskan bagi daerah yang tidak terjadi sengketa pilkada percepatan penyerahan berkas usulan pengangkatan kepada daerah di masing-masing daerah tentu akan lebih baik.

“Kami senang dan mengapresiasi Ketua DPRD Sumbar menyempatkan diri menyerahkan secara langsung berkas Usul Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat ke kemendagri ini, lebih cepat lebih baik,” ujarnya.

Menurutnya, Provinsi Sumbar adalah provinsi keempat yang mengantarkan berkas usul pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih.

Dimana sebelumnya yang sudah menyampaikan beberapa Provinsi seperti Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Sumbar dan Nanggro Aceh Darussalam juga sudah menunggu menunggu setelah Sumbar.

Dalam kunjungan ini, Ketua DPRD Sumbar didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, Sekretaris DPRD Maifrizon, Plt. Kepala Biro Pemerintahan Ferdinal, Kabag Persidangan Perundang-Undangan Zardi Syahrir dan Kasubdit Wilayah Hendy Nur Kusuma.

Untuk diketahui pemilihan gubernur Sumbar dimenangi Pasangan Mahyeldi-Vasko, pasangan nomor urut satu tersebut meraih 1.750.612 suara atau 77,12 persen.

Sementara Paslon nomor urut dua Epyardi Asda dan Ekos Albar meraih 521.448 suara atau 22,88 persen. Pilgub Sumbar dilaksanakan pada 10.846 TPS yang berada di 19 kabupaten/kota, 179 kecamatan dan 1.265 kelurahan.

Mahyeldi-Vasko diusung koalisi PKS-Gerindra, Demokrat, PBB dan Perindo. Sedang Epyardi Asda-Ekos Albar diusung PAN bersama Golkar, NasDem, PDIP dan Gelora, Garuda serta Partai Buruh. (*/jn01)

Berita Terkait

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul
Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)
Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar
Muhidi Bagikan Kisah Perjuangan, Dorong Pelajar Padang Jadi Generasi Unggul Lewat Literasi
Hari Jadi Sumbar ke-81, Muhidi dan Mahyeldi Tekankan SDM, Inovasi, dan Ekonomi
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Perempuan Perkuat Ekonomi Keluarga dengan Skill dan Networking

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB